Cek PIP September 2025 Gelombang 2 Cair, Begini Jadwal dan Cara Pengecekannya
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode September 2025.
Pencairan ini merupakan bagian dari Termin II yang sudah berjalan sejak Mei lalu. Bantuan ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta peserta didik jalur nonformal dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya membantu kebutuhan pendidikan, mulai dari alat tulis hingga biaya penunjang sekolah lainnya.
Banyak orang tua dan siswa kini menunggu kepastian jadwal pencairan, sekaligus mencari tahu cara mengecek apakah namanya masuk daftar penerima, terutama bagi yang belum mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Jadwal Pencairan PIP September 2025
Mengutip Antara, Jumat (12/9/2025), pencairan dana PIP bulan September diperkirakan berlangsung dalam dua gelombang:
- Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025
Perlu dicatat, jadwal tersebut masih berupa perkiraan. Sekolah atau dinas pendidikan akan terlebih dahulu menerima SK penerima resmi. Tanpa adanya SK, dana bantuan tidak bisa dicairkan. Setelah SK turun, pihak sekolah akan menyampaikan informasi kepada siswa maupun orang tua mengenai tata cara pencairan di bank penyalur.
Cara Mengecek Penerima PIP
Pengecekan penerima PIP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi berikut:
- Masuk ke situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Isi tanggal lahir atau nama ibu kandung
- Klik Cari
Jika data sesuai, sistem akan menampilkan status penerima, termasuk informasi bank penyalur yang ditunjuk. Situs ini langsung terhubung dengan database terbaru dari Kemendikdasmen, sehingga informasi bersifat valid dan terkini.
Cek PIP Tanpa NISN
Bagi siswa yang belum memiliki NISN, terutama peserta didik baru atau jalur nonformal, terdapat alternatif lain. Beberapa sekolah dan dinas pendidikan daerah memberikan akses pengecekan menggunakan nama dan NIK.
Orang tua bisa meminta bantuan operator sekolah atau menghubungi dinas pendidikan setempat. Operator biasanya sudah memegang daftar penerima PIP dan dapat memandu proses pencairan di bank penyalur agar siswa tidak tertinggal.
Besaran Bantuan PIP 2025
Besarnya dana yang diterima siswa berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas:
- SD: Rp 450.000 per tahun (kelas reguler), Rp 225.000 (kelas akhir)
- SMP: Rp 750.000 per tahun (kelas reguler), Rp 375.000 (kelas akhir)
- SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun (kelas reguler), Rp 900.000 (kelas akhir)
Dokumen yang Harus Disiapkan
Mengutip Kompas TV, Kamis (11/9/2025), pencairan PIP wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:
- SK penerima PIP
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Akta kelahiran atau KTP (bagi yang sudah cukup umur)
- KTP orang tua/wali
- Surat keterangan sekolah (jika diminta)
Siswa, khususnya jenjang SD dan SMP, diwajibkan datang ke bank penyalur bersama orang tua atau wali.
Artikel
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.