Menkeu Purbaya Kejar Rp 60 Triliun dari 200 Penunggak Pajak Besar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah terhadap 200 wajib pajak besar yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
Total potensi tagihan yang akan dikejar mencapai Rp 60 triliun.
“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya, Selasa (23/9/2025).
Tagih Rp 60 triliun dari 200 wajib pajak besar
Menurut Purbaya, Kemenkeu sudah memiliki daftar 200 wajib pajak yang menunggak dengan nilai kisaran Rp 50–60 triliun.
Eksekusi penagihan akan dilakukan segera, tanpa ada ruang bagi para penunggak untuk mangkir.
“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” ujar dia.
Gandeng Polri, Kejagung, hingga KPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat bincang-bincang bersama awak media di Pressroom Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Untuk mempercepat proses, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK.Kerja sama lintas lembaga ini memungkinkan pertukaran data sehingga penarikan pajak lebih efektif.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan strategi lain seperti:
- Perbaikan sistem Coretax.
- Pemberantasan rokok ilegal, baik online maupun offline.
- Pemberian stimulus Paket Ekonomi 2025 untuk mendorong aktivitas ekonomi.
Penerimaan pajak masih tertekan
Kebijakan ini dilakukan di tengah melambatnya penerimaan pajak.
Hingga Agustus 2025, setoran pajak tercatat Rp 1.135,4 triliun, turun 5,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
- PPh Badan terkontraksi 8,7 persen (Rp 194,20 triliun) akibat restitusi, meski secara bruto tumbuh 7,5 persen.
- PPN dan PPnBM neto anjlok 11,5 persen dengan realisasi Rp 416,49 triliun.
- Sebaliknya, PPh orang pribadi melonjak 39,1 persen (Rp 15,91 triliun), dan PBB naik 35,7 persen (Rp 14,17 triliun).