Kok Bisa Inara Rusli-Insanul Fahmi Terancam Denda hingga Bui? Ini Penjelasan Hukumnya!
Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah laporan Wardatina Mawa, istri sah Insanul, masuk ke kepolisian, persoalan ini berubah menjadi sengketa hukum yang berpotensi menyeret banyak pihak ke jerat pidana. Situasi semakin runyam ketika Inara balik melapor, menuduh Insanul menipunya dengan tidak jujur soal status pernikahan sah yang masih melekat padanya.
Perkembangan kasus ini membuat publik bertanya-tanya: mengapa pernikahan siri bisa berbuntut ancaman denda hingga penjara? Jawabannya ternyata berkaitan erat dengan aturan hukum perzinaan yang berlaku di Indonesia serta status “nikah siri” yang tidak diakui sebagai pernikahan sah oleh negara. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Wardatina Mawa sendiri mengaku memiliki bukti kuat yang membuat laporannya diterima penyidik. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya sudah melalui pertimbangan matang.
“Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP,” ujar Wardatina yang dikutip dari YouTube Denny Sumargo pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dari sinilah polemik berkembang. Banyak warganet mempertanyakan: apakah hubungan nikah siri tetap bisa diproses sebagai tindak pidana perzinaan? Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh konten edukasi hukum yang disampaikan Tania Putri. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa nikah siri tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pernikahan yang sah di mata negara.
Menurut Tania, pasangan yang hanya menikah siri tetap dapat dilaporkan atas dugaan perzinaan jika salah satunya masih memiliki ikatan perkawinan sah.
“Jawabannya.. BISA! karna nikah siri tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah,” ungkapnya.
Untuk memahami mengapa kasus Inara dan Insanul menjadi rumit, ada dua dasar hukum yang perlu dipahami. Pertama adalah pasal 284 KUHP (sekarang masih berlaku). Pasal ini mengatur perzinaan bagi mereka yang terikat perkawinan sah kemudian berhubungan seksual dengan orang lain. Laporan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah. Ancaman pidananya berupa penjara hingga 9 bulan. Laporan Wardatina Mawa mengacu pada pasal ini karena ia adalah istri sah Insanul.
Kedua, pasal 411 UU 1/2023 (akan berlaku tahun 2026). Aturan baru ini memperluas definisi perzinaan, mencakup hubungan seksual di luar pernikahan tanpa melihat status sudah menikah atau belum. Pelapor pun bisa lebih luas: suami, istri, orang tua, bahkan anak. Ancaman hukuman meningkat menjadi satu tahun penjara serta denda hingga Rp10 juta.