Deretan Ulama yang 'Tentang' Pernikahan Siri Inara Rusli-Insanul Fahmi, Kompak Sebut Tidak Sah!

Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah

 Polemik pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus menuai respons, termasuk dari kalangan tokoh agama. Kali ini, Ustaz Derry Sulaiman angkat bicara menanggapi pernyataan Inara yang menyebut pernikahan sirinya sah karena dirinya berstatus janda sehingga tidak memerlukan wali nikah.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Inara Rusli saat menjadi tamu dalam podcast Denny Sumargo. Dalam perbincangan itu, Inara mengungkapkan pemahaman yang ia miliki saat memutuskan menikah siri dengan Insanul Fahmi. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

"Jadi aku pikir, yang aku tahu saat itu adalah aku ini kan seorang janda, nah seorang janda itu gak wajib ada wali. Itu yang aku pahami saat itu," kata Inara.

Namun, pandangan tersebut langsung diluruskan oleh Ustaz Derry Sulaiman. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menegaskan bahwa keberadaan wali tetap menjadi syarat mutlak dalam pernikahan, termasuk bagi seorang janda.

"Tak ada pernikahan tanpa wali," kata ustaz Derry Sulaiman, dikutip Rabu 14 Januari 2026. 

Tak hanya memberikan bantahan, Ustaz Derry juga menyampaikan pesan peringatan, khususnya kepada para perempuan berstatus janda agar lebih berhati-hati ketika diajak menikah secara siri. Ia menekankan pentingnya memastikan kejelasan status calon pasangan sebelum mengambil keputusan besar.

"Jadi teman-teman sekalian ya yang janda-janda, kalian jangan bodoh-bodoh jadi orang, jangan mau dirayu sama laki-laki ganteng, nampaknya banyak duitnya, mapan," tuturnya lagi.

Ia juga mengingatkan agar proses pernikahan tidak dilakukan secara terburu-buru dan tetap melibatkan keluarga sebagai pelindung.

"Cek dulu, istikarah dulu. Ada tim mata-mata kalian, dia udah punya istri apa belum? Ditabayunkan dulu. Kalau diajak buru-buru kebelet kawin, jangan (mau). Ngomong sama walimu, sama ayahmu. Kalau ayahmu sudah tidak ada, sama pamanmu, sama kakekmu, sama saudara laki-lakimu," lanjutnya.

Ustaz Derry bahkan mengaitkan penjelasannya dengan ceramah lama Ustaz Khalid Basalamah yang membahas pentingnya wali nikah bagi janda. Menurutnya, wali bukan sekadar formalitas, melainkan pihak yang memiliki tanggung jawab melindungi perempuan.

"Kalau kalian menikah tanpa wali siapa yang mau jaga kalian nanti? Kalau laki-laki itu tak benar, tidak bertanggung jawab. Di Indonesia telah tercatat di dalam kompilasi hukum Islam, bahwasanya syarat rukun wajibnya menikah itu salah satu adanya wali," paparnya.

Ia pun menutup penjelasannya dengan penegasan bahwa praktik pernikahan tanpa wali, termasuk nikah siri, tidak diakui secara hukum agama maupun negara.

"Jadi tetap pernikahan siri atau menikah tanpa wali di Indonesia itu tidak sah hukumnya," pungkasnya.

Di sisi lain, dalam penjelasan Ustaz Khalid Basalamah, sang pendakwah menegaskan bahwa baik janda maupun gadis tetap wajib menikah dengan wali, dan pernikahan tanpa wali hukumnya haram.

“Apakah boleh janda menikah tanpa izin orang tuanya, walinya? Nggak boleh. Haram. Jangan pernah buka pintu itu,” tegas Ustaz Khalid Basalamah. 

Ustaz Khalid juga menyoroti kesalahan pemahaman yang kerap beredar di masyarakat mengenai pendapat sebagian ulama.

“Banyak di tengah-tengah masyarakat kita tersebar berita kalau janda boleh nikahkan dirinya sendiri. Ini pendapat yang sangat lemah dari Imam Abu Hanifah rahimahullah,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak bisa dijadikan pegangan utama, karena bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad SAW.

“Kembali kepada hadis Nabi. Wanita manapun yang menikahkan dirinya tanpa izin walinya nikahnya batal, batal batal. janda atau gadis,” tuturnya.