Tegas! Wasekjen PBNU: Gus Yahya Sudah Tak Berhak Mengatasnamakan Ketum
Wasekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron mengatakan keputusan tertinggi dalam struktur organisasi PBNU ada di tangan Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam.
Maka dari itu, kata dia, langkah Syuriyah memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat.
“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” kata Gus Imron dalam keterangannya, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum PBNU, termasuk memakai atribut maupun fasilitas yang melekat pada posisi tersebut.
“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” tuturnya.
Gus Imron menyebut pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi.
Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.
Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi.
“Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” kata Gus Imron.
Sebelumnya diberitakan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tengah polemik pemakzulan.
Dia bahkan mengaku siap menempuh jalur hukum jika jalur musyawarah terkait jabatan Ketum PBNU ini tetap ditolak.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat
"Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya. Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.
Gus Yahya menjelaskan, dalam AD/ART dan peraturan di PBNU, jabatan Ketum hanya bisa digantikan melalui muktamar.
Dia pun menegaskan hasil Rapat Harian Syuriyah mengenai jabatannya saat ini tidak dapat diterima dan batal demi hukum karena di luar kewenangan dari Rapat Harian Syuriyah itu sendiri.
"Soal jabatan ini bukan sesuatu yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah mengenai tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini," tutur Gus Yahya.