Kesekretariatan PBNU Bantah Isu Sabotase soal Surat Pemberhentian Gus Yahya
Ia memastikan sistem digital itu dirancang sebagai mekanisme kontrol internal guna memastikan setiap surat yang terbit benar-benar sesuai AD/ART dan prosedur resmi.
Mutowif menjelaskan, ketika sebuah dokumen tidak memenuhi ketentuan substantif maupun administrasi, sistem otomatis menandainya sebagai draft atau memberi status 'TTD Belum Sah'. Bagi PBNU, hal ini bukan tanda kerusakan, melainkan peringatan agar tidak ada keputusan cacat hukum yang lolos validasi.
“Fakta bahwa QR Code pada surat pemberhentian Gus Yahya menampilkan status belum sah adalah bukti sistem berjalan sebagaimana mestinya, bukan alat sabotase,” ujarnya, dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Ia bahkan menilai narasi 'kudeta digital' sengaja dimainkan untuk menutupi persoalan lebih serius adanya langkah yang ia sebut sebagai 'kudeta konstitusional'.
Mutowif mengingatkan bahwa dalam AD/ART NU, Muktamar adalah pemegang otoritas tertinggi. Karena itu, rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
“Tindakan itu berada di luar ruang kewenangan, ultra vires, dan dilakukan tanpa memberi ruang pembelaan kepada pihak yang dituduh,” tuturnya.
Menurut Mutowif, pihak yang menolak keputusan tersebut bukan sedang melawan organisasi, tetapi menjaga agar NU tidak terjebak pada preseden yang merusak aturan main. Ia menekankan bahwa jika pelanggaran prosedur dibiarkan, organisasi akan kehilangan legitimasi dan membuka ruang kekacauan aturan.
“Pertanyaannya sederhana, jika aturan bisa dilanggar dan kita diamkan, untuk apa aturan itu dibuat? Menjaga aturan main adalah bentuk kejujuran terhadap organisasi,” kata dia.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa isu sabotase hanyalah distraksi dari inti masalah. “Yang harus dijaga adalah integritas AD/ART. Tanpa itu, otoritas apa pun di NU tidak berarti,” kata Mutowif.