Kena PHK? Ini 5 Hak Pekerja yang Wajib Kamu Dapatkan

Ilustrasi terkena PHK, 1. Uang Pesangon, 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), 3. Uang Penggantian Hak (UPH), 4. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), 5. Surat Keterangan Kerja
Ilustrasi terkena PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu situasi paling berat yang bisa dialami pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan dinamika bisnis yang makin cepat berubah. Banyak perusahaan kini melakukan penyesuaian struktur, efisiensi anggaran, hingga restrukturisasi besar-besaran. 

Dalam kondisi ini, pemahaman tentang hak-hak pekerja bukan hanya penting, tetapi wajib. Tanpa informasi yang jelas, pekerja berisiko kehilangan hak finansial yang seharusnya mereka terima.

Bagi banyak orang, PHK bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya kestabilan pendapatan yang mungkin sudah berlangsung bertahun-tahun. Mirisnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui hak-hak yang harus perusahaan penuhi.

Berikut hak pekerja yang terdampak PHK.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah hak utama bagi pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah menetapkan besaran pesangon berdasarkan masa kerja pekerja. Umumnya, semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima. 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, pekerja juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Hak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi selama bekerja. Hak ini bisa diperoleh pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun dengan perhitungan dua hingga sepuluh bulan upah, tergantung lamanya masa kerja. 

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH adalah kompensasi atas hak-hak pekerja yang belum terpenuhi saat PHK terjadi. UPH meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang jika pekerja ditempatkan di luar kota, hingga penggantian fasilitas seperti rumah, listrik, dan air yang umumnya dihitung sebesar 15 persen dari total pesangon dan UPMK. 

4. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sejak diberlakukan pada 2021, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi penopang penting bagi korban PHK. Melalui program ini, pekerja berhak atas uang tunai maksimal enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa tiga bulan pertama pekerja akan menerima 45 persen dari gaji, dan tiga bulan berikutnya 25 persen.

5. Surat Keterangan Kerja

Setiap pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh surat keterangan kerja sebagai bukti riwayat pekerjaan. Dokumen ini penting sebagai syarat administrasi ketika melamar pekerjaan baru.

PHK mungkin tidak bisa dihindari dalam situasi tertentu, tetapi perlindungan hukum tetap memprioritaskan hak pekerja. Dengan memahami hak-hak ini, pekerja dapat mengambil keputusan lebih tenang dan terinformasi dalam menghadapi masa transisi.