Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting, Prioritaskan Industri Domestik

thrifting, Menkeu Purbaya, Menkeu Purbaya Tolak Penjualan Thrifting Prioritaskan Industri Domestik, Industri Domestik, Penjualan Thrifting, Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting, Prioritaskan Industri Domestik, Penolakan terhadap pasar barang impor ilegal, Komitmen menjaga pasar domestik , DPR mencari solusi terkait penjualan thrifting, Data mengenai porsi thrifting dalam impor tekstil ilegal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak legalisasi usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun pedagang yang terlibat telah membayar pajak. 

Penolakan ini dilandasi oleh tujuan untuk melindungi pasar domestik dari barang impor ilegal yang dapat merugikan pengusaha dalam negeri.

Penolakan terhadap pasar barang impor ilegal

Purbaya menegaskan bahwa meskipun pedagang thrifting memenuhi kewajiban pajak mereka, barang-barang tersebut tetap dianggap ilegal jika berasal dari impor tanpa izin. 

"Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip Antara

Menkeu juga mengungkapkan bahwa jika pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asing, maka pengusaha lokal akan kehilangan kesempatan untuk merasakan manfaat keekonomiannya.

"Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?" lanjutnya.

Komitmen menjaga pasar domestik 

Sebagai langkah untuk melindungi pengusaha domestik, Purbaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. 

Ia juga mengajak pedagang untuk beralih menjual produk dalam negeri.

"Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," tambahnya.

DPR mencari solusi terkait penjualan thrifting

Terkait dengan kebijakan penolakan thrifting, Komisi XI DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan untuk mencari solusi yang lebih adil terkait dengan penyetoran impor dan penjualan pakaian bekas. 

Rencana ini dimatangkan setelah mendengarkan masukan dari pedagang thrifting dalam rapat yang diadakan oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/11/2025).

"Jadi, tanggapan-tanggapan tadi (dari Asosiasi Pedagang Thrifting) Insha Allah kami terima. Kami nanti akan minta disposisi dari Ketua BAM, Pak Aher, untuk menyampaikan surat ke Komisi XI," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar pedagang yang tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terbebani oleh kebijakan tersebut.

Data mengenai porsi thrifting dalam impor tekstil ilegal

Namun, menurut data Kementerian UMKM, barang-barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya mencakup sekitar 3.600 ton dari total 28.000 kontainer yang memuat 784.000 ton tekstil impor ilegal. 

Artinya, porsi barang thrifting hanya sekitar 0,5 persen dari total impor tekstil ilegal yang dianggap menjadi ancaman bagi UMKM.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.