Menkeu Purbaya Ogah Legalkan Thrifting: Saya Gak Peduli Sama Pedagangnya
Isu legalisasi thrifting kembali mencuat setelah sejumlah pedagang mendatangi DPR RI untuk meminta kepastian hukum terkait usaha penjualan pakaian bekas impor. Meskipun tren thrifting terus berkembang dan memiliki pasar tersendiri, pemerintah menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas tetap termasuk kategori ilegal.
Di tengah meningkatnya permintaan barang preloved impor, pemerintah memandang bahwa legalisasi thrifting dapat membuka celah bagi membanjirnya barang luar negeri ke pasar dalam negeri.
Kondisi tersebut dikhawatirkan melemahkan daya saing pelaku usaha tekstil lokal. Terkait ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, bahkan jika pedagang berkomitmen membayar pajak.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah pasar domestik dikuasai oleh barang-barang impor ilegal. Menurutnya, jika pasar dalam negeri dibanjiri produk luar negeri, maka pelaku usaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomian.
Thrifting
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya.
Karena itu, Purbaya menyampaikan komitmennya untuk terus menindak praktik penjualan pakaian bekas impor yang melanggar aturan. Ia juga meminta para pedagang yang terdampak kebijakan tersebut beralih menjual produk lokal.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025, pedagang menilai thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar berbeda.
Mereka juga menolak anggapan bahwa usaha thrifting berpotensi mematikan UMKM lain. Permintaan tersebut muncul sebagai respons atas langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya yang ingin memperketat pengawasan terhadap praktik thrifting ilegal.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam implementasinya, Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau setelah barang keluar dari kawasan kepabeanan. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas mengawasi barang di area border atau kawasan kepabeanan. (Ant)