Jadwal Mediasi Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Bareskrim Akan Panggil Kedua Pihak

Bareskrim, Ridwan Kamil, mediasi, Lisa Mariana, kasus ridwan kamil dan lisa mariana, Jadwal Mediasi Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Jadwal Mediasi Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Bareskrim Akan Panggil Kedua Pihak

 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menggelar mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan. 

Proses mediasi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, di Kantor Dittipidsiber.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

“Mediasi Selasa depan,” ungkap Rizki Agung Prakoso, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (18/9/2025).

Mediasi Ditargetkan untuk Menyelesaikan Konflik Secara Damai

Meskipun sudah ada konfirmasi dari pihak Bareskrim, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima undangan mediasi untuk Selasa depan. “Lisa hadir jam 12.00 WIB,” ujar Jhon. 

Namun, kubu Ridwan Kamil mengaku belum menerima panggilan resmi dari pihak Bareskrim. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengonfirmasi hal tersebut: “Kita belum menerima surat undangan mediasi.”

Mediasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (28/8/2025) dan terhadap Lisa Mariana pada Kamis (11/9/2025).

"Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu," kata Rizki Agung, Senin (15/9/2025). "Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini," tambahnya.

Awal Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana 

Perkara ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. 

Ia pun menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak tersebut serta menuntut ganti rugi sebesar belasan miliar rupiah. 

Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar.

Dalam keterangan yang diposting di akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil. 

Ia melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025, dengan laporan resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengecekan DNA 

Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pengecekan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA.

Hasil pengecekan DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana, yang semakin memperjelas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ini.

Tindak Pidana Siber (ITE) yang Digunakan untuk Menggugat Pencemaran Nama Baik

Ridwan Kamil melaporkan kasus ini berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan mencantumkan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Bareskrim Akan Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Selasa Depan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.