BI DIY: Merchant QRIS Dilarang Kenakan Biaya Tambahan untuk Transaksi di Bawah Rp 500 Ribu
Bank Indonesia (BI) DIY mengingatkan seluruh merchant agar tidak membebankan biaya tambahan dalam transaksi QRIS bernilai di bawah Rp500.000.
Imbauan ini disampaikan karena masih ditemukan laporan masyarakat terkait pungutan yang tidak sesuai aturan.
BI menegaskan, transaksi QRIS kecil sebenarnya tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR).
Oleh karena itu, pengawasan dan tindak lanjut dilakukan melalui Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terhadap merchant yang melanggar.
Larangan Biaya Tambahan dalam Transaksi QRIS
Dilansir dari Tribun Jogja, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Hermanto menjelaskan bahwa transaksi nontunai memang memiliki biaya yang dikenakan kepada merchant oleh PJP, yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate.
Namun untuk transaksi QRIS di bawah Rp500.000, MDR yang berlaku adalah nol persen.
“Mayoritas transaksi QRIS itu di bawah Rp 500.000, MDR-nya nol. Kalau ada kemudian yang menerapkan tambahan (biaya tambahan) itu melanggar, nggak boleh,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Hermanto menyebut BI DIY pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait merchant yang memungut biaya tambahan.
Setelah menerima aduan, BI DIY mengirimkan surat kepada PJP untuk diteruskan sebagai teguran resmi kepada merchant.
“Jika ada laporan (pengaduan tambahan transaksi QRIS), akan kami proses, nanti lewat PJP, pihak PJP juga nanti akan melaporkan ke kami (setelah memberikan teguran),” terangnya.
Penggunaan QRIS di DIY Terus Bertumbuh
Hermanto mengatakan tingkat akseptasi QRIS di DIY terus meningkat.
Pengguna QRIS di wilayah tersebut telah mencapai 980.591, sedangkan jumlah merchant yang menerima QRIS sebanyak 987.737.
Volume transaksi QRIS hingga September 2025 mencapai 486 juta transaksi atau tumbuh 274,01 persen secara tahunan.
Sementara nilai transaksinya mencapai Rp41,09 triliun, tumbuh 237,19 persen yoy.
“Sekarang sudah mulai terlihat pergeseran, dari transaksi tunai ke non tunai. Peningkatannya juga cukup baik, baik dari sisi penggunanya maupun transaksinya,” ungkapnya.
Sosialisasi Penggunaan QRIS Terus Diperluas
BI DIY memastikan edukasi dan sosialisasi mengenai pemanfaatan QRIS akan terus dilakukan kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan memperkuat pemahaman dan meningkatkan akseptasi penggunaan pembayaran digital di wilayah DIY.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "BI DIY Imbau Merchant QRIS Tak Kenakan Tambahan Biaya pada Konsumen".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.