Tambahan Biaya Tahunan Mobil Listrik Berdasarkan Aturan Terbaru

Mobil listrik, pajak mobil listrik, Tambahan Biaya Tahunan Mobil Listrik Berdasarkan Aturan Terbaru

Selama beberapa tahun terakhir, pemilik mobil listrik di Indonesia bisa tersenyum lebar saat melihat lembar pajak di STNK. Pasalnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera biasanya hanya nol rupiah alias gratis.

Namun, era tersebut memasuki babak baru. Lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah kini menetapkan dasar penghitungan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Mobil listrik tidak lagi gratis dalam perhitungan pajak, melainkan resmi menjadi objek pajak yang perhitungannya disetarakan dengan mobil konvensional.

Mobil listrik, pajak mobil listrik, Tambahan Biaya Tahunan Mobil Listrik Berdasarkan Aturan Terbaru

BYD M6.

Lantas, jika insentif tidak lagi diberikan secara penuh oleh pemerintah daerah, berapa sebenarnya tambahan biaya tahunan yang harus disiapkan pemilik EV?

Hitungan Berdasarkan Bobot Koefisien

Perlu dipahami, dasar pengenaan PKB dalam aturan terbaru ini adalah hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot koefisien. Untuk kategori mobil penumpang yang paling banyak beredar di Indonesia, berikut koefisiennya:

  • Sedan: 1,025
  • Minibus (Termasuk MPV & SUV): 1,050

Saya ambil contoh simulasi menggunakan BYD M6, yang masuk kategori Minibus. Jika NJKB mobil ini ditetapkan sebesar Rp 350.000.000, maka Dasar Pengenaan PKB-nya adalah:

Rp 350.000.000 x 1,050 = Rp 367.500.000.

Potensi Pajak Tahunan

Jika kita merujuk pada tarif PKB kepemilikan pertama di wilayah DKI Jakarta sebesar 2 persen, maka potensi pajak tahunan yang muncul adalah:

2% x Rp 367.500.000 = Rp 7.350.000.

Angka Rp 7,3 juta inilah yang menjadi nilai asli pajak mobil listrik tersebut jika tidak ada insentif. Sebagai perbandingan, pada aturan lama (Permendagri 7/2025), angka ini otomatis menjadi nol.

Nasib Dompet Pemilik EV

Meski angka di atas terlihat besar, Pasal 19 dalam aturan ini menjadi "penyelamat" sementara. Pemerintah daerah masih diberi wewenang untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Namun, yang perlu digarisbawahi oleh konsumen adalah kata "Pengurangan". Jika nantinya Pemerintah Daerah hanya memberikan insentif pengurangan sebesar 90 persen maka pemilik mobil listrik tetap harus membayar sisa 10 persennya.

Dalam simulasi BYD M6 tadi, pemilik harus menyiapkan dana sekitar Rp 735.000 per tahun hanya untuk PKB, belum termasuk biaya administrasi STNK dan SWDKLLJ.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang