Transaksi Spin Off Anak Usaha Telkom Capai Rp 35,78 Triliun, Simak Tujuannya
Emiten layanan telekomunikasi digital pelat merah, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), bakal melakukan pemisahan (spin-off) bersyarat atas anak usahanya yakni PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF).
Melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen TLKM menjelaskan bahwa telah dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Pemisahan Bersyarat Material (Conditional Spin-Off Agreement) dengan TIF pada 20 Oktober 2025, sebagai upaya memperkuat aksi korporasi tersebut.
Aksi korporasi itu pun diakui pihak Manajemen TLKM, sebagai bagian dari restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis perseroan.
"Rencana Perseroan untuk melakukan suatu restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis, akan dilakukan melalui pemisahan tidak murni (spin-off) atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (Rencana Transaksi)," kata Manajemen TLKM dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menara BTS Telkomsel.
Perjanjian tersebut menyepakati nilai transaksi spin off atas sebagian bisnis dan aset wholesale finer connectivity sebesar Rp 35.787.258.000.000, sebagai upaya perseroan untuk lebih fokus dalam upaya mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, dan meningkatkan efisiensi.
Tujuan lainnya yakni juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik, guna memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.
Alasan lain dari aksi korporasi itu adalah demi mendukung sejumlah agenda nasional pemerintah, seperti misalnya untuk mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasifixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Manajemen TLKM menambahkan, meskipun TIF merupakan anak perusahaan terkonsolidasi dengan kepemilikan sebesar 99,999 persen, namun dipastikan bahwa tidak ada dampak signifikan dari rencana transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Transaksi ini merupakan transaksi material bagi Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta merupakan transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan atau "POJK 42/2020").
Namun, rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.