Kemenkes Setop Sementara PPDS Mata Unsri di RSUP M Hoesin, Dugaan Perundungan dan Pungli Terungkap
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diselenggarakan di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dugaan praktik perundungan yang dialami peserta didik dalam program tersebut.
Penghentian sementara residensi ini dilakukan sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap laporan dan hasil investigasi awal yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan kedokteran yang aman dan bermartabat.
Apa hasil investigasi Kemenkes terkait dugaan perundungan PPDS?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa tim investigasi Kemenkes menemukan indikasi kuat terjadinya praktik perundungan dalam bentuk pungutan liar.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu (14/1/2026) dikutip dari Antara.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan mental dan psikologis peserta didik.
Oleh karena itu, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSUP M. Hoesin hingga perbaikan menyeluruh dilakukan.
Apa instruksi Kemenkes kepada RSUP M. Hoesin dan FK Unsri?
Selama masa penghentian sementara, Kemenkes memberikan kesempatan kepada manajemen RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran Unsri untuk melakukan pembenahan internal.
Seluruh aktivitas yang berpotensi mengandung unsur perundungan diminta untuk segera dihentikan dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing institusi.
Aji menegaskan bahwa pihak rumah sakit dan fakultas wajib memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap residen berinisial OA.
"RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA," ujarnya.
Selain penindakan, kedua institusi juga diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang komprehensif, disepakati bersama, serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Bagaimana kronologi dugaan perundungan yang dialami korban?
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang mahasiswi PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri berinisial OA diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya.
Korban dikabarkan dipaksa menanggung berbagai biaya yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan.
Beberapa bentuk tekanan yang dilaporkan antara lain kewajiban membayar uang semesteran, membiayai pesta, pembelian alat olahraga, produk kecantikan, hingga konsumsi makan dan minum para senior.
Tekanan yang berlangsung terus-menerus tersebut diduga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Korban bahkan dikabarkan sempat melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri dari program pendidikan karena tidak sanggup lagi menghadapi perundungan yang dialami.
Apa tanggapan pihak RSUP Mohammad Hoesin?
Direktur Utama RSUP Mohammad Hoesin Palembang, Siti Khalimah, membenarkan bahwa OA merupakan residen yang tengah menempuh pendidikan dokter spesialis mata di rumah sakit tersebut.
"Iya, tapi karena masalahnya kemahasiswaan maka yang melakukan penanganan FK Unsri," kata Siti Khalimah melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit bersama FK Unsri telah membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Upaya tersebut mencakup perlindungan terhadap pelapor, sosialisasi larangan perundungan, penindakan terhadap pelaku, serta dukungan psikososial bagi peserta didik.
"Kami juga melakukan sosialisasi berkala tentang larangan perilaku bullying. Melakukan penindakan pada pelaku dan perlindungan pada pelapor. Selain itu juga dukungan psikososial pada PPDS untuk meningkatkan resiliensi dan kohesi antar PPDS," ujarnya.
Kasus dugaan perundungan ini bukan yang pertama terjadi di lingkungan PPDS Unsri. Pada Maret 2025, seorang residen anestesi berinisial S dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik oleh konsulennya sendiri hingga harus menjalani perawatan medis. Akibat insiden tersebut, pelaku dinonaktifkan dari aktivitas pengajaran.
Rektorat Unsri menegaskan telah mengambil langkah institusional dengan menurunkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Satgas tersebut ditugaskan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Rektor telah menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk membantu dan berkoordinasi dalam proses investigasi," kata Kepala Kantor Humas dan Protokoler Unsri, Nurly Meilinda.
Selain investigasi, Unsri juga menyediakan layanan konseling bagi peserta didik sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan mental.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang