Sopir Truk Angkut Batu Bata yang Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas di Grobogan Dicokok
"Sopir truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K 9213 CP tersebut, bernama S (55), warga Karangasem, Grobogan. Setelah terjadi kecelakaan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban," tutur Kepala Satlantas Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Kumala Enggar Anjarani, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.
Sopir truk itu sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi. Tapi, kemudian dia kembali melanjutkan perjalanan tanpa lapor polisi atau membantu korban.
Adapun kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekira pukul 03.16 WIB. Kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi Light bernomor polisi K 9213 CP dengan sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi K 3320 BTF.
Sementara terungkapnya kasus ini, lanjutnya, berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
“Petunjuk salah satunya berasal dari CCTV yang kami dapatkan di sekitar lokasi. Tim penyidik Unit Gakkum kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP,” kata dia.
Ia menambahkan pelaku berhasil diungkap dalam waktu 36 jam setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, kata dia, truk yang dikemudikan S melaju dari arah Purwodadi menuju Godong dengan membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata menuju Pedurungan, Kota Semarang.
Sesampainya di lokasi kejadian, sopir truk berusaha mendahului kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi dua orang.
"Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara serta bodi samping kanan sepeda motor," tuturnya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat berupa patah kaki kanan, lecet pada kaki kanan, serta luka robek terbuka di kepala. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Purwodadi.
Sementara pembonceng sepeda motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, mengalami patah kaki kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan di RS Yakkum Purwodadi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, serta kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
Sementara ancaman hukuman terhadap terduga maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta. (Ant)