Sidang Perdana Christiano Tarigan, Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Digelar di Sleman

PN Sleman, bmw tabrak mahasiswa ugm, Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan, Sidang Perdana Christiano Tarigan, Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Digelar di Sleman, Alasan Sidang Digelar secara Daring, Fakta Persidangan yang Bergulir di PN Sleman, Kehadiran Puluhan Teman Argo di PN Sleman, Pelimpahan Kasus dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Kronologi Kecelakaan BMW Maut yang Tewaskan Argo Ericko Achfandi

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus kecelakaan mobil BMW yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.

Sidang yang digelar pada Rabu (3/9/2025), dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, bersama hakim anggota Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang utama, sedangkan terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lapas Cebongan secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Alasan Sidang Digelar secara Daring

“Ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama,” ujar Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho .

Agung menjelaskan, keputusan menghadirkan terdakwa secara online dipertimbangkan karena kondisi yang dinilai belum sepenuhnya kondusif.

“Instruksi ketua, kita sidang online dulu,” katanya.

Agenda sidang perdana ini berupa pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih.

“(Sidang digelar) terbuka, hanya mestinya terdakwa tidak hadir di persidangan (langsung),” jelas Agung.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kasus Christiano, tetapi juga untuk semua perkara pidana di PN Sleman.

"Semuanya persidangan pidana (di online-kan), bukan untuk Christiano saja," ujarnya.

Mengenai sidang berikutnya, Agung menambahkan, “Adapun persidangan berikutnya, belum bisa dipastikan apakah tetap online atau offline. Namun apabila situasi dianggap sudah kondusif maka dipersidangan, dimungkinkan bisa digelar offline.”

Fakta Persidangan yang Bergulir di PN Sleman

Dalam persidangan perdana, terungkap fakta bahwa Christiano tidak mengenakan kacamata saat kecelakaan terjadi, padahal ia memiliki mata minus dan silinder.

Fakta tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani di ruang sidang utama PN Sleman, yang untuk pertama kali dilakukan secara daring.

"Bahwa terdakwa Christiano Pengaripenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai mobil BMW, nopol 1442 NAC dengan TNKB terpasang nopol F 1206 tidak mengenakan kacamata."

"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder, sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata Jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, Christiano didakwa melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kehadiran Puluhan Teman Argo di PN Sleman

Sejak pagi, puluhan teman almarhum Argo terlihat hadir di PN Sleman untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Alasan saya dan teman-teman hadir di sini adalah kami berharap segala proses hukum dilaksanakan seadil-adilnya dan dengan integritas, keadilan, serta kejujuran," ungkap Dimas Wicaksono, salah satu teman kuliah Argo Ericko Achfandi, Rabu (3/09/2025).

Dimas, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UGM, menyebut bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas dan rasa peduli terhadap almarhum.

"Kami di sini sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas karena almarhum juga merupakan teman yang sudah saya anggap sebagai keluarga dan adik saya sendiri," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sekitar 30 orang hadir pada sidang ini, berasal dari berbagai angkatan dan fakultas.

"Tidak hanya dari Fakultas Hukum, ada juga teman-teman almarhum yang datang dari Depok (Jawa Barat) untuk hadir," ujarnya.

Dimas menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya akan terus mengawal proses persidangan ini hingga selesai.

"Jelas, saya akan terus memantau dan bersama teman-teman, dan mungkin beberapa orang di luar juga akan memantau, karena kami berharap Argo juga dapat keadilan," pungkasnya.

PN Sleman, bmw tabrak mahasiswa ugm, Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan, Sidang Perdana Christiano Tarigan, Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Digelar di Sleman, Alasan Sidang Digelar secara Daring, Fakta Persidangan yang Bergulir di PN Sleman, Kehadiran Puluhan Teman Argo di PN Sleman, Pelimpahan Kasus dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Kronologi Kecelakaan BMW Maut yang Tewaskan Argo Ericko Achfandi

teman almarhum Argo Ericko Achfandi tampak memenuhi ruang sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/09/2025).

Pelimpahan Kasus dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Sebelumnya, Satlantas Polresta Sleman telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 15 Juli 2025.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Selasa kemarin,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, Kamis (17/7/2025).

Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kala itu, pihak kejaksaan masih menyempurnakan surat dakwaan serta administrasi sebelum diserahkan ke PN Sleman.

Kronologi Kecelakaan BMW Maut yang Tewaskan Argo Ericko Achfandi

Kecelakaan tragis ini terjadi pada 24 Mei 2025 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta.

Mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai Argo Ericko Achfandi.

Akibat benturan keras tersebut, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala.

Christiano diketahui melajukan mobil dengan kecepatan tinggi saat dini hari dan mencoba mendahului motor yang dikendarai korban.

Kini, perkara tersebut resmi memasuki tahap persidangan di PN Sleman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , “Sidang Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Puluhan Teman Almarhum Argo Hadir di PN Sleman”, serta di TribunJogja.com dengan judul “Persidangan Kasus Laka Maut BMW Tabrak Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Sleman”.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.