Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Judol dan Pinjol, Berawal dari Game Online
Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan terjerat judi online (judol) hingga meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) senilai sekitar Rp 4 juta.
Kasus ini membuat sang siswa ketakutan dan enggan berangkat ke sekolah.
Dari Game Online ke Judi Online
Menurut laporan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, siswa kelas VIII tersebut awalnya hanya bermain game online.
Namun, kebiasaan itu perlahan bergeser menjadi judi online, hingga akhirnya ia mulai meminjam uang untuk menutup kekalahannya, termasuk meminjam dari teman-teman sekolah.
Akibatnya, utang menumpuk hingga mencapai Rp 4 juta, dan siswa itu mulai menghindari sekolah karena takut dimarahi maupun dipermalukan.
“Anaknya takut ke sekolah, akhirnya tidak berangkat. Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai anak ini putus sekolah,” ujar Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil pengecekan, siswa tersebut tinggal bersama ibunya, sedangkan sang ayah bekerja di Kalimantan.
Kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu disebut turut memperparah situasi.
Upaya Pemerintah: Pendampingan dan Pemulihan
Disdikpora Kulon Progo segera mengambil langkah cepat dengan menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi siswa tersebut.
Tujuannya, membantu pemulihan mental anak sekaligus mencegah kecanduan judi online semakin dalam.
“Baru, ini masih kita tangani. Hari ini kami mau melakukan case conference dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak terkait untuk pendampingan psikologi klinis bagi anak ini,” kata Nur Hadiyanto.
Selain pendampingan psikologis, Disdikpora memastikan siswa tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan.
Jika ia merasa malu kembali ke sekolah lama, dinas siap memfasilitasi pindah sekolah atau mengikuti program kejar paket B.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak sekolah dan guru BK. Kalau anaknya malu di sekolah itu, kami bantu pindahkan ke sekolah lain. Kalau tidak memungkinkan di sekolah formal, bisa lewat kejar paket B,” ujarnya.
Ilustrasi judi online. KDi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) diketahui tidak masuk sekolah selama satu bulan akibat kecanduan judi online dan terjerat pinjaman online (pinjol).
Diduga Fenomena Gunung Es
Nur Hadiyanto mengungkapkan, kasus ini merupakan yang pertama kali terdeteksi di Kulon Progo, namun ia menduga masih ada kasus serupa yang belum terungkap.
“Bisa jadi seperti fenomena gunung es. Kami akan telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Pemerintah daerah kini memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memantau aktivitas digital anak-anak di sekolah maupun lingkungan rumah.
Dinsos: Lingkungan Aman, Keluarga Harus Terlibat
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo menyatakan perhatian serius terhadap kasus ini.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, Siti Sholikhah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua psikolog klinis, masing-masing di Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan UPT Perlindungan Anak, untuk mendampingi anak dan keluarganya.
“Yang terpenting adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan mereka terlindungi dari paparan judi online dan pinjol,” kata Siti.
Dinsos juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk memblokir akses ke situs dan aplikasi judi online yang berpotensi diakses anak-anak.
Menurut Siti, pengawasan keluarga menjadi faktor paling krusial agar anak tidak kembali terjerumus dalam aktivitas daring berisiko.
“Hal seperti ini menjadi perhatian untuk kita semua. Kami akan memperkuat edukasi, terutama kepada orang tua dan sekolah,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.