Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp

pinjol, judol, cara cek nik terdaftar pinjol atau judol, cek nik terdaftar pinjol atau judol, Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp

Masyarakat bisa mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya terdaftar pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol).

Sebab, dalam beberapa waktu terakhir ada beberapa kasus NIK didaftarkan pinjol atau judol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sehingga untuk memastikan keamanan data pribadi, masyarakat bisa cek NIK terdaftar pinjol atau judol dengan mengakses Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara online.

Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol

Dikutip dari Kompas.com, sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri dengan KTP

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.

Cek NIK pada SLIK Secara Online

Mengecek status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Berikut tata caranya:

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai.

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Secara Offline

Selain secara online, masyarakat bisa mengecek status NIK pada SLIK secara offline.

Langkah-langkah untuk mengetahui NIK terdaftar judol/pinjol secara offline, meliputi:

  • Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa)
  • Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan
  • Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  • Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
  • Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
  • Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.