3 Fitur Game Online yang Disukai Pelaku Terorisme dan Radikalisme

Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme.

Tiga fitur sosial di platform game online dijadikan pintu masuk menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan intoleransi kepada anak-anak.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar. Ketiga fitur sosial itu adalah private chat, voice chat, dan komunitas.

Ia mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau sejumlah platform game online berbasis interaksi dan komunitas karena berpotensi disalahgunakan untuk proses radikalisasi, khususnya terhadap anak-anak.

"Saya jelaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada di dalamnya," kata dia di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Alexander Sabar menjelaskan, pemanfaatan fitur sosial dari game online dapat disalahgunakan untuk membangun kedekatan secara personal kepada pengguna anak-anak (grooming).

Kemudian, pelaku mengarahkan pengguna ke kanal tertutup di luar platform, lalu memberi paparan narasi intoleran dan paham radikal secara bertahap.

BNPT mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun game online.

Dalam sejumlah kasus, paparan tersebut terjadi secara online dan berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.

Alexander Sabar mengaku melakukan penanganan terhadap penyebaran paham radikalisme di platform digital secara tegas dan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

BNPT berfungsi menjalankan tugas pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi melakukan tugas pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten digital sesuai undang-undang yang berlaku, sementara Polri menangani penegakan hukum dan penindakan jaringan.

"Di sepanjang tahun lalu, terdapat laporan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Kemkomdigi untuk dilakukan penanganan konten digital lebih lanjut," jelas Alexander Sabar.

Terkait penanganan game dengan konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten serta instrumen edukasi bagi publik.

Setiap game online yang beredar di Indonesia harus memiliki label klasifikasi resmi dan penilaian ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi konten otomatis serta audit manusia oleh tim Kemkomdigi.

Alexander menjelaskan, untuk gim yang berbasis UGC, efektivitas perlindungan anak memerlukan kombinasi antara IGRS dan tata kelola platform, antara lain melalui moderasi konten yang aktif dan berkelanjutan, pembatasan fitur komunikasi, verifikasi usia berlapis, dan penguatan sinergi dengan berbagai pihak.

"IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri, harus diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orangtua," tegasnya.

Dengan demikian, semua platform game online wajib mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital dengan memperkuat verifikasi usia, membatasi fitur interaksi, dan menerapkan moderasi konten yang efektif.

"Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform berkewajiban untuk mematuhi regulasi perlindungan anak, termasuk penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, dan moderasi konten yang efektif," ungkap Alexander Sabar.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi masih banyak anak di bawah umur yang tetap bisa mengakses platform game online dengan meminjam identitas orang tuanya.

Kewajiban platform game online diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital menjalankan perlindungan anak secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Alexander Sabar mengimbau orangtua untuk aktif mengawasi aktivitas digital anak, antara lain dengan mengaktifkan fitur pengawas orangtua (parental control), memastikan usia akun anak sesuai, memantau penggunaan fitur interaksi sosial seperti chat dan voice.

"Saya juga meminta para orangtua untuk mengedukasi anak-anak agar tidak membagikan data pribadi maupun meminta dan menyebarluaskan data pribadi orang lain, serta tidak menerima ajakan orang tidak dikenal untuk berpindah interaksi ke kanal di luar platform," tegasnya (Ant)