Anak Disabilitas Tewas Dianiaya Warga di Karawang Gara-gara Dituduh Maling
R (15), seorang anak berkebutuhan khusus asal Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Ia sebelumnya menjadi korban pengeroyokan warga di wilayah Cilamaya Wetan, Karawang, karena dituduh maling hingga dihakimi massa. Nyawanya tidak tertolong meski sempat menjalani perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
R diketahui yatim-piatu sejak bayi dan diasuh oleh keluarga. Ia penyandang tunagrahita atau keterbelakangan mental, dan kerap keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
Namun, pihak keluarga mengaku tidak menyangka R menjadi korban pengeroyokan pada 4 November 2025 lalu dan berujung pada kematian. Korban mengalami memar hebat dan pendarahan di bagian kepala.
Bocah disabilitas di Karawang tewas usai dianiaya karena dituduh maling
Sejumlah keluarga korban datang ke rumah sakit menangis meratapi kepergian anak, adik, dan keponakan mereka yang meninggal dalam kondisi mengenaskan. Sejumlah anggota komunitas disabilitas turut berdatangan untuk memberikan dukungan kepada keluarga.
Yana, bibi korban, menjelaskan bahwa Rido yang mengalami tunagrahita dan sering keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga. Ia berjalan tanpa arah dan tujuan, namun selama ini tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal apa pun.
"Rido keluar kemana, kabur-kaburan tapi tidak pernah ada kasus apapun, enggak ada mencuri, kalau lagi kabur juga ada yang nangani, ada yang lapor ke keluarga terus kami jemput," kata Yana saat ditemui di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Kamis, 13 November 2025.
Keluarga berharap polisi segera menangkap para pelaku pengeroyokan yang telah merenggut nyawa anak R, anak dengan keterbatasan mental yang saat ini masih duduk di bangku kelas 8 dan membutuhkan perlindungan ekstra.
"Semoga ketangkap cepat, diadili, tanggung jawab, dan dihukum setimpal. Karena ini anak disabilitas, kita yang normal aja tidak boleh pakai kekerasan apalagi disabilitas," ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Aris Nurjaman, memastikan pihaknya telah menempuh jalur hukum atas kematian anak R. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Karawang sejak Selasa, 11 November 2025.
"Saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ini masih proses awal penyelidikan," kata Aris
Disisi lain, menurut Aris, pihak keluarga sepakat untuk dilakukan autopsi demi mengungkap penyebab pasti kematian korban. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan pencurian yang dilayangkan warga tidak terbukti.
"Makanya kita melakukan autopsi di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, sebagai penambah bukti proses hukum yang sedang kami lakukan," ungkapnya
Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka yang tampak jelas pada tubuh korban. R menjadi korban penghakiman massa di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, pada 4 November 2025, setelah dituduh mencuri pakaian oleh warga.
Laporan: Agung Prasetio/tvOne Karawang