Petinggi Ormas Petir Dibekuk Polisi Gegara Peras Perusahaan, Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang pria yang diketahui sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) bernama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.
Tersangka ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Saat itu, tersangka hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari salah seorang korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa, 14 Oktober 2025.
Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengungkap modus tersangka yakni meminta uang senilai Rp5 miliar.
Jika tak dipenuhi, maka dia mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan.
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” kata Sunhot dalam konferensi pers, Kamis, 16 Oktober 2025.
Tersangka sebelumnya sempat menyebarkan sejumlah berita di media online yang memuat tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan, termasuk menuduh adanya praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Perusahaan yang menjadi korban lantas melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak diberikan hak jawab atas pemberitaan itu.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas Petir dengan cap organisasi yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.
Sunhot menjelaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi di balik aksi tersangka.
“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka Jekson Sihombing dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Ia menjelaskan, setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh disalahgunakan.
"Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.
“Apabila terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum. "Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," tandas Budi.