Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Abdul Mu'ti, Pendidikan Profesi Guru, Kemendikdasmen, PPG 2025, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.

Program ini bertujuan menyiapkan calon pendidik profesional yang berkompeten dan berakhlak mulia, sesuai amanat konstitusi pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (15/10/2025), dikutip dari Antara.

Setiap Guru Wajib Miliki Sertifikat Pendidik

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi di bidangnya.

Ia menuturkan, kuota PPG Calon Guru Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan hasil analisis kebutuhan guru nasional.

Program ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memiliki izin penyelenggaraan program studi PPG.

Syarat Utama PPG Calon Guru 2025

Nunuk menyampaikan bahwa calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan pokok, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
  • Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

“Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan,” kata Nunuk.

Abdul Mu'ti, Pendidikan Profesi Guru, Kemendikdasmen, PPG 2025, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 resmi dibuka.

Bidang Studi dan Jadwal Pendaftaran

Adapun PPG Calon Guru 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.

Bidang studi tersebut disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional hingga tahun 2027 agar sejalan dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.