Kemenkes Dinilai Buru-buru, Elemen Petani Tolak Finalisasi RPMK Produk Tembakau

Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi

Elemen Petani Tembakau dan Petani Cengkeh sepakat menolak upaya finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Produk Tembakau sebagai teknis dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang menjadi polemik saat ini.  

Para petani menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator aturan ini terburu-buru dan kejar target. Sebab, pelibatan dan aspirasi dari para petani masih sangat minim diakomodir.

"Dalam rapat, perwakilan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia sempat bicara bahwa pengaturan gambar dan kemasan RPMK tembakau tidak akan berdampak pada petani tembakau, tidak akan terjadi chaos. Apakah mereka berani bertanggungjawab dan memberi jaminan? Ini soal perut, kami bertani tembakau sudah turun temurun. Kalau Kemenkes bisa mencarikan alternatif solusi yang nilainya sama dengan jangka waktu pendek, silakan," ucap Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi usai rapat koordinasi penyusunan RPMK di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Sejak Agustus 2024, APTI kata dia telah menyampaikan penolakan PP 28 Tahun 2024, termasuk turunannya yang tidak masuk akal dan eksesif. 

"Di Indonesia ada 14 sentra tembakau dengan lebih dari 100 jenis tembakau. Apa rencana solusi dari Kemenkes bila hasil panen tidak terserap. Kemenkes juga harus paham, pada pertanian tembakau ada petani, ada buruh tani. Apa Kemenkes mau tanggung jawab terhadap hilangnya pendapatan kami? Apakah sudah disiapkan pengganti sumber pendapatan yang sama?" paparnya. 

Ia memaparkan, APTI memandang bahwa aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melalui PP 28/2024 dan RPMK tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia. 

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini bentuk latah mengikuti aturan serupa yang sudah berlaku di negara lain, seperti Singapura dan Australia. 

Petugas memperlihatkan kemasan terbaru rokok dengan peringatan berbentuk gambar di Jakarta

"Padahal negara-negara yang dijadikan kiblat oleh Kemeneks dalam penyusunan turan kemasan initidak memiliki industri hasil tembakau, baik dari sektor hulu (pertanian tembakau) maupun sektor produksi (produsen rokok). Sehingga aturan pengetatan rokok seperti itu tidak memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian mereka. Berbeda dengan Indonesia dengan pendapatan cukai terbesar di Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja," tutur dia.

Petani tembakau, sebagai bagian mata rantai kesatuan, menilai bahwa aturan yang menekan di sisi hilir seperti yang diusulkan oleh Kemenkes terkait kemasan akan berdampak pada kami di bagian hulu. 

"Sekitar 70% dari 200 ribu ton tembakau yang diproduksi oleh petani di Indonesia diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Sementara itu, 99,96% dari total luas lahan sentra tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat. Kemenkes yang tergesa-gesa mau menerapkan standarisasi kemasan rokok ujungnya berdampak pada serapan petani tembakau. Ini yang harus dipikirkan matang, bukan sekadar bikin aturan," ujar Mudi. 

Kekecewaan yang sama juga disampaikan Wakil Sekretaris Umum APINDO, Anggana Bunawan. Anggana menyoroti, Direktur Pemberantasan Penyakit Tidak Menular (P2RM) Siti Nadia Tarmizi sebagai pemimpin rapat yang dinilai tak bertindak tegas. 

"Bu Nadia tolong bertindak tegas. Terminologi apapun itu, standarisasi yang digagas, akan menciptakan chaos. Jangan terburu-buru Kemenkes, cari jalan tengahnya tanpa harus menciderai komunikasi selama ini," kata Anggana. 

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria juga menyatakan kekecewaannya karena tidak diberikan akses terhadap draft perubahan terbaru RPMK. 

"Kami tidak diberikan draft nya, bagaimana kami bisa mengetahuinya. Kami menolak standaridasi kemasan karena dengan kemasan polos akan semakin sulit melakukan pengawasan rokok ilegal; bayangkan jika dipaksanakan juga standarisasi kemasan," sebut Merrijanti.