Kemenkes Bakal Loloskan Aturan Standarisasi Kemasan Rokok, Begini Respons Pedagang Kaki Lima
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan meloloskan aturan standardisasi kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan menuai penolakan keras dari kalangan pedagang kaki lima.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan jutaan pedagang kecil, terutama karena tidak melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan regulasi.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, bahkan menyoroti tidak adanya keterlibatan perwakilan pedagang dalam Konsultasi Publik yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei lalu.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” katanya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada pedagang kecil yang selama ini menggantungkan sebagian besar pendapatannya dari penjualan produk rokok di warung dan usaha mikro.
Ali menyebut sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima berpotensi terdampak oleh aturan tersebut, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, hingga UMKM lainnya.
Lebih lanjut, ia menilai seharusnya kebijakan tersebut menjadi titik keseimbangan antara sektor kesehatan dan ekonomi rakyat.
"RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Ini mengingat bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia merupakan warisan budaya dan ekonomi leluhur bangsa, yang seharusnya dijaga, dikembangkan dan dilestarikan agar tidak mengalami kemunduran atau kepunahan. Nah, ini tembakau justru selalu ditekan, dikebiri bahkan mau dibumihanguskan melalui tata peraturan perundangan," katanya.
APKLI juga mempertanyakan perubahan fokus aturan dari sekadar peringatan kesehatan menjadi standardisasi kemasan yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan rakyat kecil.
Menurut Ali, pembuat kebijakan seharusnya mempertimbangkan dampak langsung terhadap pelaku usaha harian yang menggantungkan hidup dari penjualan di tingkat bawah.
APKLI pun meminta agar pembahasan RPMK dilakukan secara lebih adil, proporsional, dan melibatkan seluruh pihak terkait, terutama pelaku ekonomi rakyat.
"Jangan lupakan konstribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10% dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hiliir," tutur Ali.