Bisakah Sistem Digital Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal jika Kemasan Diseragamkan?
Wacana penerapan kemasan polos atau plain packaging pada produk rokok kembali menuai penolakan dari pelaku industri. Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan sebagai turunan dari PP 28/2024 itu dinilai tidak hanya menekan sektor usaha, tetapi juga berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) produsen.
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa regulasi desain kemasan seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian, bukan Kemenkes. Ia menilai wacana tersebut “salah kamar” dan bisa merusak prinsip kompetisi usaha yang adil.
“Tidak ada industri di dunia yang dilarang memakai merek dagangnya. Kalau plain packaging diterapkan, itu langkah radikal,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 25 November 2025.
Dari sisi industri, kebijakan ini juga dianggap membebani pelaku usaha, terutama produsen skala kecil hingga menengah. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai aturan teknis seperti warna kemasan, ukuran font, hingga pelarangan elemen visual tidak menjawab persoalan kesehatan secara substansial.
Sebaliknya, kata dia, kebijakan itu justru menghilangkan identitas produk dan mempersulit produsen mematuhi standar yang terus berubah. “Tindakan seperti itu hanya akan membunuh industri pertembakauan,” kata Henry.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul wacana bahwa kebijakan plain packaging bisa membuka ruang bagi inovasi pengawasan. Meski pelaku industri menolak, sejumlah pihak berpendapat bahwa regulator dapat memanfaatkan teknologi seperti sistem pelacakan digital (track and trace), QR code autentikasi, hingga basis data terpadu untuk memonitor peredaran rokok ilegal atau memastikan kepatuhan terhadap aturan baru. Namun, gagasan ini belum dibahas secara resmi dalam rancangan kebijakan.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang daerahnya merupakan penghasil tembakau terbesar ketiga di Jawa Timur, memberikan perspektif dari sisi daerah penghasil.
Ia menyoroti kontradiksi kebijakan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk membangun puskesmas dan infrastruktur.
"Pertanyaan saya sederhana, posisi negara sebenarnya di mana? Apakah negara ingin mendukung industri ini, atau justru ingin menghapusnya? Sikap pemerintah selama ini tidak jelas, seperti dua arah yang berlawanan," katanya.
Sedangkan Bupati Temanggung, Agus Setyawan, mengatakan DBHCHT seharusnya digunakan untuk pelatihan, pemberdayaan, dan peningkatan mutu hasil pertanian, termasuk petani tembakau. "Kami percaya, negara-negara maju seperti Jepang bisa maju karena pemerintahnya berpihak penuh kepada petani. Petani yang gagal panen dibantu, petani yang kesulitan ditopang. Karena mereka tahu, uang negara berasal dari rakyatnya," ujarnya.