Kemenkes Lanjutkan Rancangan Kemasan Seragam Rokok, Sejumlah Asosiasi Sampaikan Keberatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tetap berlanjut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rancangan tersebut adalah usulan penyeragaman kemasan (plain packaging), yang menurut Kemenkes bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu 10 Juni 2026, Kemenkes menegaskan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dirancang untuk mengurangi daya tarik visual produk tembakau dan rokok elektronik, terutama bagi anak-anak dan remaja yang berpotensi menjadi pengguna baru.
Namun, rencana tersebut memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah asosiasi yang mewakili sektor industri, petani, pekerja, hingga pelaku usaha rokok elektronik. Mereka menyampaikan berbagai masukan terkait potensi dampak kebijakan terhadap industri, perlindungan merek, hingga kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai rancangan aturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dianggap berpotensi menimbulkan persoalan pada aspek kepastian hukum dan implementasi di lapangan.
Menurut Heri, Indonesia memiliki karakteristik berbeda dengan sejumlah negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa. Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek hak kekayaan intelektual dalam penyusunan regulasi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji. Ia menyebut sektor pertembakauan masih menjadi sumber penghidupan bagi banyak petani di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Agus berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi petani dalam proses penyusunan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan usaha pertanian tembakau yang saat ini tengah memasuki masa tanam.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, mengingatkan bahwa industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan dengan sektor cengkeh. Menurutnya, sebagian besar produksi cengkeh nasional diserap oleh industri hasil tembakau sehingga kebijakan yang berdampak pada industri tersebut perlu dikaji secara komprehensif.
Dari sisi hukum, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, serta Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan, menyoroti aspek perlindungan merek dan identitas produk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka berpendapat bahwa identitas merek merupakan bagian penting dalam membedakan produk yang beredar di pasar dan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan.
Di sisi lain, pelaku industri juga menyoroti potensi peningkatan peredaran produk ilegal. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengutip data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menunjukkan penindakan terhadap rokok ilegal masih terus dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Benny, aspek pengawasan dan kemudahan identifikasi produk legal perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Masukan juga datang dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan terhadap pelaku usaha, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang rokok elektronik.
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, meminta pemerintah memperhatikan aspek ketenagakerjaan dalam pembahasan regulasi. Ia menilai keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi jutaan pekerja yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan perlu menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.
Kemenkes sendiri menegaskan bahwa tujuan utama penyeragaman kemasan adalah untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi produk tembakau serta melindungi generasi muda dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik. Pembahasan Rancangan Permenkes masih berlangsung dan berbagai masukan dari pemangku kepentingan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi sebelum kebijakan ditetapkan.