Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN Kementerian PU, Apa Alasannya?
Pemerintah memastikan pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan optimisme bahwa proyek rekonstruksi tersebut dapat sepenuhnya ditangani dengan dana negara tanpa perlu dukungan dari sumber lain.
“Insya Allah cuma dari APBN ya,” ujar Dody usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun seluruh kebutuhan pembiayaan berasal dari APBN, pemerintah tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari ada bantuan dari pihak swasta.
“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta,” tambahnya.
Menurut Dody, anggaran pembangunan pesantren pada dasarnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Namun, insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny yang menimbulkan korban jiwa membuat kasus ini dikategorikan sebagai keadaan darurat nasional. Karena itu, Kementerian PU mengambil peran langsung dalam proses pembangunan kembali.
“Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk,” tegasnya.
Foto udara petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10/2025).
Mengapa Pemerintah Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren?
Dalam pertemuan yang sama, Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkannya untuk meninjau seluruh kondisi bangunan pesantren di Indonesia.
Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren sebagai langkah awal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut ngecek, mengatasi, menanggulangi,” ujar Cak Imin.
Selain pembentukan Satgas, pemerintah juga menyoroti pentingnya legalitas bangunan bagi lembaga pendidikan keagamaan.
Cak Imin menegaskan bahwa puluhan ribu pesantren di Indonesia belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia meminta agar pesantren yang belum memiliki izin segera mengurusnya, dan bagi yang masih dalam tahap pembangunan agar menghentikan sementara prosesnya sampai perizinan lengkap.
“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” kata Cak Imin, menegaskan bahwa pemerintah akan mempermudah proses administrasi agar pembangunan berjalan aman dan sesuai standar.
Bagaimana Mekanisme Hotline untuk Pesantren Rawan Ambruk?
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pencegahan dini, Kementerian PU membuka layanan hotline bagi masyarakat atau pengelola pesantren yang ingin berkonsultasi tentang keamanan bangunan. Layanan ini dapat diakses melalui nomor telepon 158 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.30–16.00 WIB.
Selain itu, tersedia juga layanan WhatsApp Center di 0815 10000 158 dengan menu Layanan Konsultasi Pesantren/Panti Asuhan/Sekolah/Yayasan.
Hotline tersebut memiliki dua fokus utama. Pertama, konsultasi terkait keandalan bangunan, baik yang tergolong sederhana (luas di bawah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai) maupun bangunan besar dengan struktur lebih kompleks.
Kedua, konsultasi pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua jenis bangunan, termasuk pendampingan teknis bagi pesantren yang belum memiliki kemampuan sumber daya manusia bersertifikat.
Prioritas diberikan kepada lembaga pendidikan dan sosial yang belum memiliki izin pembangunan atau masih dalam tahap perencanaan.
Dengan demikian, pesantren dan yayasan diharapkan lebih siap dari sisi teknis dan legalitas sebelum mulai membangun atau merenovasi.
Sebagai tindak lanjut jangka menengah, hingga Desember 2025 Kementerian PU akan melaksanakan sampling assessment terhadap keandalan bangunan pesantren di delapan provinsi dengan jumlah lembaga terbanyak: Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Dari wilayah-wilayah tersebut, setidaknya 80 pesantren akan dijadikan sampel untuk ditinjau kondisinya.
Pemerintah juga menyiapkan program renovasi dan rekonstruksi bagi pesantren yang memenuhi kriteria prioritas, seperti bangunan berusia lebih dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, memiliki risiko tinggi, terdiri atas lebih dari dua lantai, serta dibangun tanpa tenaga konstruksi bersertifikat.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap kejadian tragis di Ponpes Al Khoziny tidak terulang lagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.