Ratusan Warga Tangerang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Apa Itu?

Tangerang, penghayat kepercayaan, ubah agama ktp, Ratusan Warga Tangerang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Apa Itu?

Pemandangan tak biasa terlihat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

Beberapa warga datang bukan untuk urusan umum seperti perpanjangan KTP atau kartu keluarga, melainkan untuk mengubah kolom agama mereka menjadi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Fenomena ini bukan hal sepele. Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Tangerang, sejak Januari hingga Juni 2025 tercatat sudah 178 warga yang resmi mengganti kolom agama di KTP-nya menjadi Penghayat Kepercayaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, membenarkan adanya peningkatan jumlah warga yang mengambil langkah administratif ini.

“Untuk yang Penghayat Kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,”

ujar Farhana kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Harus Ada Surat Keterangan Resmi

Farhana menegaskan bahwa pengajuan perubahan kolom agama di KTP tidak bisa dilakukan begitu saja. Warga yang ingin mencantumkan Penghayat Kepercayaan wajib melampirkan surat keterangan resmi dari organisasi yang diakui pemerintah, yaitu Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di bawah naungan Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Surat keterangan itu dibawa ke kami, dan menjadi dasar untuk melakukan perubahan data kependudukan,”

jelasnya.

Proses pengajuan bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan yang memiliki layanan administrasi kependudukan, atau langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Selain itu, layanan juga tersedia di gerai pelayanan publik, seperti di Mal Citra Raya dan Pelayanan Publik Intermoda BSD.

“Syarat lainnya sama seperti mengurus dokumen kependudukan biasa,”

tambah Farhana.

Dasar Hukum dari Putusan MK

Langkah administratif ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang mempertegas hak warga negara untuk mengakui kepercayaannya secara sah tanpa harus mencantumkan salah satu dari enam agama resmi negara.

Aturan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Jadi masyarakat yang memang punya keyakinan terhadap kepercayaan tertentu sudah bisa mencantumkannya di dokumen kependudukan. Ini hak konstitusional yang dilindungi negara,”

tutup Farhana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.