Komdigi Bekukan Izin TikTok, Terungkap Alasan di Baliknya!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil langkah tegas terhadap platform asal Tiongkok, TikTok Pte. Ltd. Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah.
“Keputusan ini merupakan bentuk ketegasan kami setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, Komdigi menemukan indikasi bahwa terdapat monetisasi aktivitas live dari sejumlah akun yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online. Karena itu, pihaknya mengajukan permintaan resmi agar TikTok menyerahkan data traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi lengkap, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift selama periode tersebut.
TikTok Disebut Tak Kooperatif Berikan Data
Permintaan klarifikasi kepada TikTok sudah dilakukan pada 16 September 2025. Pemerintah memberi waktu hingga 23 September 2025 bagi TikTok untuk menyerahkan data secara lengkap. Namun hingga tenggat waktu tersebut, TikTok tidak memenuhi seluruh permintaan.