Kenapa Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok? Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Mengapa Izin TikTok Dibekukan?
Alexander menjelaskan, Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap terkait traffic, aktivitas live streaming, monetisasi, serta jumlah dan nilai gift di TikTok. Permintaan ini muncul setelah terdeteksi adanya akun yang diduga melakukan praktik judi online melalui siaran langsung.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025 dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.
Namun, TikTok tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal. Menurut Alexander, alasan itu tidak sejalan dengan ketentuan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa permintaan data Komdigi mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
Komdigi: Demi Keamanan Publik
Alexander menekankan bahwa pembekuan ini bukan sekadar sanksi administratif. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital serta memastikan ekosistem digital yang sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua PSE privat diwajibkan tunduk pada hukum Indonesia. Komdigi juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara digital lain yang sudah terdaftar.
Respons TikTok
Menanggapi pembekuan izin ini, TikTok menyatakan tetap menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar Juru Bicara TikTok dalam pernyataan resminya.
“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambahnya.