Romo Syafii: Sudah Saatnya Pesantren Dikelola Dirjen Tersendiri di Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) tengah dihadapkan pada tanggung jawab besar usai urusan haji dan umrah resmi dipindahkan ke lembaga baru. Beban utama kini terletak pada penguatan pendidikan keagamaan, salah satunya pesantren. Dengan jumlah lebih dari 42 ribu pondok pesantren dan hampir 11 juta santri di seluruh Indonesia, banyak pihak menilai sudah saatnya Kemenag memiliki Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren yang secara khusus mengelola dan memperkuat peran lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menekankan bahwa pembentukan Dirjen Pesantren tidak hanya mendesak secara historis, tetapi juga sosiologis.
Wamenag Romo Muhammad Syafii dan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin
“Pesantren ada dan sudah berkontribusi pada masyarakat bahkan sejak sebelum Indonesia. Banyak pahlawan bangsa dari kalangan pesantren," tegas Romo, dilansir dari laman Kemenag, dalam acara “Dialog Media: Pesantren dan Kehadiran Negara” di Antara Heritage, Jakarta, Kamis (25/09/25).
Syafii juga menambahkan bahwa jumlah pesantren dan santri yang begitu besar membutuhkan wadah kelembagaan yang lebih kuat.
"Jumlah pesantren di Indonesia mencapai lebih dari 42 ribu dengan hampir 11 juta santri. Angka ini sangat signifikan sehingga perlu kelembagaan yang lebih kuat untuk mengakomodasi kebutuhan pesantren,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syafii menilai pesantren memiliki tiga fungsi pokok: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hingga kini yang paling menonjol baru fungsi pendidikan. Karena itu, ia menekankan perlunya memperkuat peran pesantren dalam dakwah moderat serta pemberdayaan masyarakat melalui struktur kelembagaan yang lebih fokus.
“Pesantren adalah ibu kandung lahirnya Republik ini. Maka sudah seharusnya kita memperkuat kelembagaannya melalui Dirjen tersendiri,” ungkapnya.
Kemenag Gelar Dialog Media: Pesantren dan Kehadiran Negara
Hal serupa disampaikan Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Ia menegaskan relevansi kehadiran Ditjen Pesantren. Menurutnya, pengakuan negara terhadap pesantren bukan sekadar rekognisi, melainkan juga proteksi dan fasilitasi agar pesantren semakin kokoh dalam menjalankan peran historisnya.
“Pesantren sejak dulu sudah menjalankan tiga fungsinya: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengakuan negara melalui undang-undang bukan hanya bentuk rekognisi, tapi juga proteksi terhadap eksistensi dan independensi pesantren,” ujarnya.
Lukman menambahkan, salah satu ruh pesantren adalah nasionalisme, sehingga kehadiran Ditjen Pesantren akan sangat strategis dalam menjaga moderasi beragama di Indonesia.
“Tidak ada pesantren yang tidak nasionalis. Moderasi itu ada di tengah, dan negara berkepentingan untuk memastikan itu,” katanya.
Sementara itu dalam acara yang sama, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengungkapkan bahwa wacana pembentukan Ditjen Pesantren sudah muncul sejak 2017. Bahkan, sejumlah fraksi DPR seperti PPP dan PKB telah mendorong lahirnya UU Pesantren. Meski demikian, pembentukan Ditjen masih tertunda karena dinilai belum memenuhi syarat kelembagaan.
Basnang menekankan, dukungan negara tetap penting agar fungsi pesantren lebih optimal.
“Ketika pembentukan Ditjen Pesantren sudah terealisasi, maka penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara saat ini telah memberikan perhatian melalui berbagai program afirmasi, mulai dari beasiswa santri, program life skill, hingga layanan kesehatan dan makan gratis. Namun menurutnya, keberlanjutan program tersebut akan lebih kuat jika didukung Dirjen tersendiri.
“Kalau dulu pesantren berjuang untuk negara, kini negara hadir untuk pesantren,” pungkas Basnang.