DPR Setuju Kakorlantas Hentikan Strobo Pejabat, Jaga Ketertiban Lalu-Lintas
LANGKAH Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang menghentikan penggunaan sirene dan strobo bagi mobil pejabat mendapatkan respons positif dari anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding "Pertama, saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," tutur dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan penggunaan strobo oleh pejabat negara sangat mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, ia menyebut penghentiaan sementara pemakaian strobo oleh Korlantas Polri sangat tepat. "Saya kira ini supaya tertib lalu lintas betul-betul bisa terjaga," tuturnya. Meskipun demikian, ia berpandangan pemakaian strobo hanya diperuntukkan bagi presiden serta para pemimpin lembaga negara. "Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini. Paling tidak kepala negara, pemimpin negara, institusi, dan lain sebagainya," pungkasnya.
Masyarakat resah dengan penggunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan pejabat. Warga menilai penggunaan sirene yang sering kali berbunyi di jalanan bukan hanya mengganggu, melainkan juga menyalahi aturan, sebab dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Kritik dari publik langsung dijawab Korlantas Polri dengan menghentikan penggunaan sirene dan strobo bagi mobil pejabat.(Pon)