Bupati KBB Batal Naikkan Tunjangan DPRD Rp 83,5 Juta per Bulan Usai Teken Persetujuan, Ini Alasannya
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, resmi membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam selama beberapa minggu terakhir, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar anggaran daerah lebih berorientasi pada kepentingan publik.
“Mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan arahan Kemendagri untuk melakukan evaluasi terhadap kenaikan tunjangan bagi anggota dewan serta agar anggaran lebih bermuara kepada kepentingan publik, maka saya menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan tersebut akan dibatalkan,” kata Jeje melalui keterangan resmi, Minggu (21/9/2025).
Mengapa pembatalan dilakukan?
Jeje menegaskan, secara prinsip, anggaran daerah Bandung Barat harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Oleh karena itu, alokasi anggaran harus berfokus pada program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Menurutnya, pembatalan kenaikan tunjangan DPRD merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan warga.
“Secara prinsip, saya sepakat bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, alokasi anggaran harus berfokus pada program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.
Bagaimana proses evaluasi dilakukan?
Jeje menjelaskan bahwa Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai tunjangan DPRD biasanya dibahas dan ditetapkan setiap tahun.
Namun, untuk tahun 2025, ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah.
“Untuk tahun 2025 sudah dilakukan kajian mendalam agar ini dievaluasi segera. Proses kajiannya sudah berjalan beberapa minggu ini. Setelah melalui pembahasan dan kajian, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Menurut Jeje, hingga saat ini kenaikan tunjangan DPRD belum pernah dijalankan sehingga keputusan pembatalan tidak menimbulkan hambatan administratif.
“Sampai hari ini, kenaikan tunjangan anggota dewan belum dijalankan,” ucapnya.
Berapa besar kenaikan yang sempat diusulkan?
Kenaikan tunjangan DPRD Bandung Barat sempat menuai sorotan karena dianggap janggal di tengah keterbatasan anggaran daerah. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025, tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan naik dari Rp43,5 juta menjadi Rp45,8 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan transportasi meningkat signifikan dari Rp17,4 juta menjadi Rp23 juta per bulan.
Jika ditotal, anggota DPRD berpotensi menerima Rp83,5 juta per bulan, naik Rp7,8 juta dari sebelumnya Rp75,6 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk tambahan bagi pimpinan DPRD yang nilainya lebih tinggi. Ketua DPRD, misalnya, ditetapkan menerima tunjangan rumah Rp53 juta per bulan dan transportasi Rp29 juta.
Sedangkan wakil ketua mendapat Rp48,7 juta untuk perumahan dan Rp26 juta untuk transportasi.
Apa tanggapan Sekretariat DPRD?
Sebelum pembatalan diumumkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bandung Barat, Ricky Riadi, sempat menegaskan bahwa publik tidak perlu berasumsi kenaikan tunjangan otomatis berlaku tahun ini.
“Tunjangan DPRD Bandung Barat baik tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi insentif dan sebagainya itu belum tentu diberlakukan (tahun) sekarang,” kata Ricky pada Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut masih harus mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan aspirasi masyarakat.
“Jadi penetapan tunjangan itu nantinya akan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Tok, Bupati Jeje Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.