DPRD Kota Bandung Sebut "Take Home Pay" Rp 40 Juta: Sebagian Besar Kembali ke Warga

jawa barat, Kota Bandung, tunjangan anggota DPR, gaji anggota dpr, gaji dan tunjangan anggota dprd Kota bandung, DPRD Kota Bandung Sebut, Take Home Pay Rp 40 Jutaan, Digunakan untuk Membantu Warga, Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi: Semua Sesuai Aturan

Polemik mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Bandung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak keberatan jika ada evaluasi terhadap penghasilan yang diterima para wakil rakyat.

"Kalau akan ada evaluasi, mangga, kami sama sekali tidak keberatan, silakan nanti dievaluasi apakah oleh kementerian dalam negeri bersama-sama dengan pihak-pihak yang terkait, kami persilahkan, tidak ada masalah," kata Edwin saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (10/9/2025).

Take Home Pay Rp 40 Jutaan

Edwin membenarkan bahwa berdasarkan aturan PP Nomor 18 Tahun 2017, Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017, dan Perwal Nomor 22 Tahun 2024, anggota DPRD bisa memperoleh penghasilan bruto hingga Rp 90 juta per bulan. Namun, ia menegaskan angka itu bukanlah jumlah yang benar-benar diterima.

"Kami rata-rata itu menerima take home pay-nya. Itu sekitar Rp 40 jutaan dari Rp 90 jutaan. Lalu kemudian juga sebagaimana lazimnya kami juga harus mengeluarkan untuk iuran partai atau iuran fraksi," ujarnya.

Ia mengakui tunjangan perumahan yang mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan menjadi salah satu sorotan publik. Namun, Edwin menyebut evaluasi bukan hanya soal besarnya tunjangan, melainkan juga kinerja anggota dewan.

"Saya lebih berharap sebetulnya optimalisasi anggota dewan itu yang disorot. Apakah mereka memang benar-benar bisa memperjuangkan aspirasi warga masyarakat khususnya yang ada di Dapil atau enggak," ucap Edwin.

Digunakan untuk Membantu Warga

Edwin menambahkan, sebagian besar penghasilan yang diterima anggota DPRD kembali digunakan untuk membantu masyarakat di daerah pemilihan.

"Kebanyakan dari apa yang kami dapatkan ini, take home pay yang Rp 40 jutaan, itu kembali juga kepada warga. Setiap bulan, setiap harinya, kami menerima sekali banyak permohonan bantuan dari warga masyarakat," tuturnya.

Meski ada tunjangan reses sekitar Rp 12 juta setiap kali dan diberikan tiga kali dalam setahun, Edwin menyebut jumlah itu masih kurang. Pasalnya, setiap reses ratusan warga yang hadir tetap harus diberi uang transportasi dari kantong pribadi anggota dewan.

"Dalam kegiatan reses itu sebetulnya tidak ada item untuk uang transportasi masyarakat. Kebanyakan anggota dewan termasuk saya, kita menyiapkan uang transportasi dari saku sendiri. Karena kalau enggak ada uang transportasi, biasanya sulit untuk mengundang masyarakat itu hadir," jelas Edwin.

Selain itu, ia memastikan sejumlah fasilitas juga sudah dipangkas sesuai instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. "Untuk luar negeri sudah tidak ada. Untuk luar daerah juga sudah sangat kami batasi dan kami atur. Sehingga kalau pun ada pelaksanaan itu memang disesuaikan dengan kebutuhan," kata Edwin.

Ia kembali menegaskan, evaluasi bukanlah masalah bagi DPRD. "Ini bukan beban, kami bersyukur, Alhamdulillah, kita masih bisa membantu warga masyarakat. Kalau nanti akan ada evaluasi dan sebagainya, mangga. Itu tentu di luar kewenangan kita, kita serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi itu," ujarnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Bandung

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Bandung:

  1. Ketua DPRD: gaji pokok Rp 2,1 juta, tunjangan jabatan Rp 3,045 juta, tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) Rp 228 ribu, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 58 juta, dan tunjangan transportasi Rp 16 juta. Total bruto sekitar Rp 94 juta per bulan.
  2. Wakil Ketua DPRD: gaji pokok Rp 1,68 juta, tunjangan jabatan Rp 2,436 juta, tunjangan AKD Rp 152 ribu, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 56 juta, dan tunjangan transportasi Rp 15,5 juta. Total bruto sekitar Rp 90 juta per bulan.
  3. Anggota DPRD: gaji pokok Rp 1,57 juta, tunjangan jabatan Rp 2,283 juta, tunjangan AKD Rp 91,3 ribu, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 53 juta, dan tunjangan transportasi Rp 15 juta. Total bruto sekitar Rp 87 juta per bulan.

Namun, setelah dipotong pajak, iuran fraksi, serta kebutuhan politik dan sosial, jumlah yang benar-benar diterima hanya sekitar Rp 40 jutaan.

Asep Mulyadi: Semua Sesuai Aturan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, juga memberikan penjelasan. Ia mengaku tidak mengetahui detail teknis penghitungan tunjangan, tetapi menegaskan semua telah sesuai regulasi pemerintah pusat.

"Kita enggak (tahu) terlalu detail ya, paling take home pay saja. Pastilah teman-teman anggota DPRD juga seperti itu," kata Asep usai rapat paripurna, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, penghasilan anggota dewan tidak seluruhnya untuk kepentingan pribadi. "Ada (kebutuhan) untuk partai politik, kemudian untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan juga untuk konstituen juga. Belum lagi pajak yang besar sekali," ucapnya.

Terkait sorotan publik atas tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya besar, Asep menegaskan hal itu diatur dalam regulasi pemerintah pusat. "Sekali lagi saya tidak tahu terlalu detail, ya. Kita serahkan saja dari PP seperti apa. Tentu kalau kami kan DPRD penyelenggara pemerintahan, kemudian semuanya ada di proses pembinaan dari Kemendagri. Semuanya diatur tata keuangan oleh PP oleh Permendagri," ujarnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.