Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Mei 2026, Cek Lokasinya
SIM keliling Jakarta merupakan salah satu pilihan layanan perpanjangan SIM yang hadir di lima lokasi berbeda untuk mempermudah masyarakat.
Pemohon yang terlambat memperpanjang SIM harus menjalani kembali prosedur penerbitan dari awal. Proses tersebut tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling Jakarta.
SIM keliling Jakarta tidak dapat memberikan layanan apabila masa berlaku SIM sudah habis atau melewati tanggal kedaluwarsa yang ditentukan.
Perpanjangan masa berlaku SIM sendiri wajib dilakukan setiap lima tahun sekali dan batas waktunya tercantum pada setiap kartu.

Biaya Perpanjang SIM
Tarif perpanjangan SIM berbeda untuk SIM A dan SIM C sesuai ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan Rp 75 ribu.
Perlu menjadi perhatian, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tarifnya berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
- Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
- Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
Fasilitas SIM keliling Jakarta hanya dapat memproses perpanjangan bagi pemilik SIM yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan ulang dari awal.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, operasional SIM keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB pada hari kerja.
Syarat Perpanjang SIM A dan C
Ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa pemohon apabila ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM keliling Jakarta. Berikut daftar persyaratannya.
- Salinan KTP yang masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopiannya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diingat, tidak tersedia toleransi apabila masa berlaku SIM sudah lewat. Pemohon wajib mengikuti tahapan penerbitan ulang apabila SIM telah kedaluwarsa.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (13/05)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Sama halnya dengan layanan SIM keliling, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani dokumen yang sudah mati ataupun melewati masa berlaku. Selain itu, layanan ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Pemohon juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pelengkap guna memenuhi syarat administrasi, seperti STNK asli, KTP, BPKB, berikut salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
- Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
- Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
- Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
- Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
- Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua