Mobil Pribadi Diimbau Tak Pakai Sirine dan Strobo, ETLE Menanti
Penggunaan sirine dan strobo saat ini sedang menjadi perbincangan. Sebab dinilai mengganggu pengendara lain.
Kendaraan sipil yang menggunakan dua barang tersebut akan ditindak tegas oleh petugas kepolisian.
“Kami mengimbau kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo dan sirine,” ungkap Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri di ICE BSD, Tangerang beberapa waktu lalu.
Agus menekankan, penggunaan sirine maupun strobo telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5.

Akan tetapi peraturan di atas kerap disalahgunakan. Hingga masyarakat biasa memakai sirine dan strobo pada kendaraan.
“Bagi yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” Kakorlantas Polri melanjutkan.
Lebih jauh Agus menjelaskan, strobo dan sirine memang penting bagi kendaraan patroli, terutama saat bertugas di jalan tol dengan kecepatan tinggi.
Tanpa lampu serta tanda isyarat, potensi pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya juga tol bisa meningkat.
Oleh sebab itu perangkat ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki fungsi resmi sesuai peruntukan, seperti patroli kepolisian maupun kendaraan dinas tertentu.
“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu, cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo dan sirine,“ tambah dia.
Menurut Agus, jika masyarakat masih nekat memasang sirine dan strobo pada kendaran, maka akan mereka tindak. Seperti dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara terkait masih adanya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan hal itu kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
“Silahan (tanyakan) ke Kementerian Perindustrian, agar sirine dan strobo digunakan hanya untuk kendaraan yang sesuai peruntukannya,” Agus menegaskan.
Sebagai informasi, penggunaan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri karena banyaknya keluhan masyarakat atas penyalahgunaan serta pengawalan yang berlebihan di jalan raya.

Pembekuan ini untuk mengevaluasi sistem pengawalan, mencari solusi alternatif bersama Kementerian Perhubungan.
Kemudian meningkatkan kesadaran akan etika berkendara, agar jalan raya menjadi milik bersama dan tidak didominasi oleh kendaraan dengan lampu strobo.
Namun bagi masyarakat, Agus menegaskan jalurnya jelas, di mana strobo bukan untuk kendaraan pribadi.