Curhat Siswa SMAN 5 Bengkulu: Mengapa Kami Dikeluarkan, Kami Mau Belajar
Sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, didampingi orangtua serta kuasa hukum mereka, mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu pada Senin (15/9/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan perkembangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait polemik pemberhentian puluhan siswa yang disebut tanpa alasan jelas.
Kuasa hukum siswa, Hartanto, menegaskan bahwa kasus ini belum mendapat kepastian hingga kini.
"Inilah murid yang diberhentikan ada 11 orang. Pagi ini bertambah lagi ada enam wali ingin ketemu ingin bergabung melakukan protes karena dikeluarkan sepihak dari SMAN 5 tanpa sebab jelas," ujar Hartanto di kantor Ombudsman.
Ia menambahkan, Ombudsman perlu segera memberikan kejelasan soal hasil pemeriksaan. Menurutnya, penundaan hanya memperburuk keadaan dan memunculkan potensi maladministrasi lain.
Hartanto menjelaskan, para siswa sebelumnya sudah melewati seluruh mekanisme penerimaan resmi hingga mengikuti proses belajar selama sebulan. Namun, secara mendadak mereka dihentikan oleh pihak sekolah.
Siswa Protes: Kami Tidak Salah
Dalam pertemuan dengan Ombudsman, salah seorang siswi menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan, seluruh tahapan masuk sekolah telah dijalani, mulai dari jalur penerimaan resmi, Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), membeli seragam, hingga daftar ulang.
"Kami tidak salah mengapa kami dikeluarkan, kami telah melalui tahapan yang jelas dan resmi. Kami tidak ingin pindah," tegasnya.
Siswi lain menceritakan pengalaman pahit saat tetap bertahan di sekolah. Mereka dipindahkan dari kelas ke perpustakaan, lalu ke kantin, untuk belajar secara terpisah dari siswa lain.
"Kami dipermalukan di hadapan teman-teman saat upacara, kami diusir disuruh belajar ke perpus, di kantin, guru-guru tekan kami, kami dirundung oleh guru. Di sekolah kami diawasin oleh guru, kami seperti maling, kami mau belajar," ungkapnya.
Dampak Psikologis pada Siswa
Tak hanya siswa, orangtua juga mengaku ikut merasakan dampaknya. Seorang wali murid menyebut anaknya mengalami gangguan kesehatan mental sejak dinyatakan tidak terdaftar di sekolah.
"Hasil psikolog anak saya sudah diambang 4 dan 5 tertekan. Lewat dari ambang batas itu anak saya terkena depresi. Rasa cemasnya sudah diambang batas karena diberhentikan sepihak," kata wali murid tersebut.
Ombudsman Janjikan Hasil LHP Segera
Menanggapi aduan tersebut, Marfisallyna selaku anggota Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Bengkulu mengatakan, hasil LHP akan segera disampaikan dalam beberapa hari mendatang.
"14 Agustus 2025 kami koordinasi tim, analisis tentang perkara SMAN 5 ini. Kami sudah inisiatif sudah memanggil periksa kepsek, panitia, diknas. Kami mendorong gubernur, inspektorat, Diknas agar mengambil langkah. LHP dalam beberapa hari ke depan akan kami serahkan ke gubernur, Diknas, dan para orangtua siswa," jelasnya.
Kasus Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu diberhentikan karena dianggap tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari jumlah itu, 42 orang tua murid mengadukan kasus tersebut ke DPRD Provinsi Bengkulu. Sementara 30 siswa lainnya memilih pindah ke sekolah lain yang masih menerima siswa baru. Kini, hanya tersisa belasan siswa yang tetap bertahan memperjuangkan hak mereka.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.