Daftar 5 Bank Himbara yang Kebagian Suntikan Dana Rp 200T dan Rincian Pembagiannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat sore (12/9/2025).
“Kemarin saya janji akan menambahkan Rp200 triliun ke perbankan. Ini sudah diputuskan. Siang ini disalurkan dan sore sudah masuk,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Purbaya menuturkan, dana Rp200 triliun itu diambil dari simpanan pemerintah di BI yang saat ini mencapai Rp440 triliun.
“Karena uang saya sekarang di BI ada Rp440 triliun. Saya kurangin separuh. Itu saja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi, karena uang kita tambah terus kan,” ujarnya.
Ada lima bank Himbara yang mendapatkan suntikan dana dengan besaran yang berbeda-beda.
Daftar 5 Bank Himbara dan Rincian Pembagiannya
Dilansir dari Antara, kelima bank tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Adapun besaran pencairannya adalah sebagai berikut:
- BRI menerima Rp55 triliun
- BNImenerima Rp55 triliun
- Bank mandiri menerima Rp55 triliun
- BTN menerima Rp25 triliun
- BSI menerima Rp10 triliun
Purbaya menjelaskan alasan dana untuk BSI lebih kecil dibandingkan empat bank lainnya karena ukuran bank tersebut juga lebih kecil.
Meski begitu, BSI tetap dilibatkan karena menjadi satu-satunya bank dengan akses penyaluran pembiayaan di Aceh.
“Supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana,” tambahnya.
Mekanisme Penempatan Dana Pemerintah
Penempatan dana Rp200 triliun dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional maupun syariah tanpa melalui mekanisme lelang.
Menurut Purbaya, tidak ada pengaturan tenor untuk penyaluran kredit tersebut.
“Uang pemerintah biasanya ditaruh di Bank Indonesia (BI), yang perbankan tidak bisa akses. Kalau kita pindahkan sebagian, pemerintah nggak bisa belanja pun perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan. Jadi, nggak harus ada tenor. Bisa kita geser, bisa diambil kapan pun karena On Call,” jelasnya.
Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI (BI-Rate).
Purbaya menegaskan dana tersebut tidak boleh dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN) karena tujuan utama penempatan adalah mendorong sektor riil.
“Kita udah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN,” tegasnya.
Langkah untuk Perkuat Sektor Perbankan
Menkeu tidak menetapkan mekanisme pengawasan resmi, namun ia yakin bank akan menyalurkan dana tersebut.
“Kalau bank nggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4 persen. Kalau bank nggak mengeluarkan kredit, kan mereka harus bayar uang biaya itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ujarnya.
Ia optimistis suntikan likuiditas Rp200 triliun dapat memperkuat perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi strategi pemerintah mempercepat perputaran ekonomi di tengah kondisi likuiditas sistem keuangan yang relatif ketat.
“Kalau ditaruh di brankas, rugi dia (bank). Misalnya enggak bisa diberi lagi ya, rugi dia kan. Dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit. Jadi yang kita beri bahan bakar supaya market mechanism berjalan,” jelasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.