Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke 5 Bank Himbara Sore Ini, Begini Dampaknya ke Ekonomi!

Purbaya Yudhi Sadewa Rp 200 triliun, suntikan dana bank Himbara, Menkeu cairkan dana jumbo, Rp 200 triliun untuk BRI BNI Mandiri BTN BSI, bunga deposito on call BI Rate, dampak dana Rp 200 triliun ke ekonomi, penyaluran kredit sektor riil, bank Himbara likuiditas pemerintah, Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke 5 Bank Himbara Sore Ini, Begini Dampaknya ke Ekonomi!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mencairkan dana jumbo Rp 200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025) sore.

Suntikan likuiditas ini digadang-gadang bakal menggerakkan kredit perbankan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Purbaya menyebut penyaluran dana dilakukan melalui skema Deposito On Call tanpa lelang.

“Dana pemerintah biasanya parkir di Bank Indonesia, tidak bisa diakses perbankan. Dengan dipindahkan, likuiditas bisa mengalir, kredit bisa jalan, ekonomi ikut bergerak,” kata Purbaya, Jumat (12/9/2025).

Rincian pembagian Rp200 triliun ke 5 bank Himbara

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp 55 triliun
  • Bank Negara Indonesia (BNI): Rp 55 triliun
  • Bank Mandiri: Rp 55 triliun
  • Bank Tabungan Negara (BTN): Rp 25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp 10 triliun

Purbaya menjelaskan, dana BSI lebih kecil karena ukuran bank relatif kecil, namun tetap dilibatkan agar ada akses pembiayaan khususnya di Aceh.

Bunga hingga 80 persen dari BI Rate

Purbaya Yudhi Sadewa Rp 200 triliun, suntikan dana bank Himbara, Menkeu cairkan dana jumbo, Rp 200 triliun untuk BRI BNI Mandiri BTN BSI, bunga deposito on call BI Rate, dampak dana Rp 200 triliun ke ekonomi, penyaluran kredit sektor riil, bank Himbara likuiditas pemerintah, Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke 5 Bank Himbara Sore Ini, Begini Dampaknya ke Ekonomi!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebesar Rp52,02 triliun.

Tingkat bunga yang ditetapkan untuk penempatan dana ini adalah 80,476 persen dari BI Rate.

Namun, Purbaya menegaskan dana Rp 200 triliun itu tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan ke sektor riil.

“Kalau bank tidak menyalurkan kredit, mereka rugi sendiri karena harus menanggung biaya sekitar 4 persen. Jadi bank pasti akan berpikir keras untuk segera menyalurkan dana ini,” ujar dia.

Diharapkan dongkrak ekonomi nasional

Meski tanpa mekanisme pengawasan formal, Purbaya optimistis bank-bank Himbara akan memanfaatkan likuiditas tersebut untuk penyaluran kredit produktif.

Dengan begitu, roda ekonomi di berbagai sektor diharapkan bergerak lebih cepat.

“Dana ini bisa diambil kapan saja karena sifatnya On Call. Jadi fleksibel, tapi tetap tujuannya jelas: menggerakkan sektor riil,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.