Sebut Tidak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Fadli Zon Digugat ke PTUN

fadli zon, fadli zon pemerkosaan massal, fadli zon pemerkosaan 1998, fadli zon digugat, Sebut Tidak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Fadli Zon Digugat ke PTUN, Dasar Gugatan ke Fadli Zon, Para Penggugat dan Tuntutan, Pernyataan Fadli Zon yang Dipersoalkan, Tanggapan Aktivis dan Sejarawan, Amnesty Internasional: Ucapan Fadli Zon Fatal dan Menyesatkan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Kamis (11/9/2025).

Gugatan ini muncul buntut pernyataan Fadli yang dianggap menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Perkara tersebut sudah terdaftar dengan nomor 303/G/2025/PTUN-JKT.

Dasar Gugatan ke Fadli Zon

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan gugatan ini resmi dilayangkan langsung ke PTUN Jakarta.

“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” kata Jane dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kontras, Kamis.

Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon pada 16 Juni 2025 yang dirilis Kementerian Kebudayaan.

Dalam pernyataannya, Fadli menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti kuat, serta mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” saat membicarakan tragedi Mei 1998.

Menurut koalisi, ucapan itu bukan hanya di luar kewenangan seorang Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM.

“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.

fadli zon, fadli zon pemerkosaan massal, fadli zon pemerkosaan 1998, fadli zon digugat, Sebut Tidak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Fadli Zon Digugat ke PTUN, Dasar Gugatan ke Fadli Zon, Para Penggugat dan Tuntutan, Pernyataan Fadli Zon yang Dipersoalkan, Tanggapan Aktivis dan Sejarawan, Amnesty Internasional: Ucapan Fadli Zon Fatal dan Menyesatkan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.

Para Penggugat dan Tuntutan

Gugatan ini diajukan sejumlah tokoh dan lembaga, di antaranya Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita F. Nadia (pendamping korban pemerkosaan massal), Kusmiyati (orangtua korban kebakaran), Sandyawan Sumardi (Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan), IPTI, YLBHI, dan Kalyanamitra.

Koalisi meminta agar majelis hakim seluruhnya berjenis kelamin perempuan serta berperspektif gender, merujuk Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS.

“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subjektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998," tegas Jane.

Pernyataan Fadli Zon yang Dipersoalkan

Dalam wawancara bersama IDN Times pada 8 Juni 2025, Fadli Zon meragukan kebenaran pemerkosaan massal 1998.

“Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada," ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis.

Setelah menuai kecaman, Fadli meluruskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyangkal peristiwa itu. Ia menekankan perlunya kedewasaan publik dalam memaknai sejarah.

“Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Tanggapan Aktivis dan Sejarawan

Aktivis perempuan Ita F. Nadia menyebut pernyataan Fadli Zon sebagai sebuah kebohongan.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, itu adalah sebuah dusta," ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (13/6/2025).

Ita menegaskan, seorang menteri seharusnya berperan mengembalikan memori kolektif sebagai bagian dari reparasi bangsa.

“Untuk menyembuhkan trauma dari kaum perempuan yang menjadi korban. Tetapi justru dia menegasikan, menyangkal tentang peristiwa perkosaan Mei 1998," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 23 Mei 2023 telah menetapkan kerusuhan Mei 1998 sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Itu lewat temuan rekomendasi PPHAM. Itu bisa dilihat dan di situ ada tentang perkosaan Mei 1998," tambahnya.

Amnesty Internasional: Ucapan Fadli Zon Fatal dan Menyesatkan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, juga menegaskan pernyataan Fadli Zon keliru.

“Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 adalah rumor, pernyataan ini mengandung kekeliruan yang fatal," kata Usman dalam konferensi pers bersama aktivis perempuan, Jumat (13/6/2025).

Menurut Usman, rumor bukan bukti sah di pengadilan. Sementara itu, kasus pemerkosaan Mei 1998 sudah diakui secara faktual oleh otoritas negara, termasuk Komnas HAM.

“Jadi kesimpulannya pemerkosaan massal itu ada, dan seluruhnya merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.