Wapres Gibran Puji Pramono Anung, Gratiskan Transjakarta hingga MRT Buat 15 Golongan

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka (tengah)
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka (tengah)

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memuji kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menggratiskan layanan Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta untuk 15 golongan masyarakat.

Hal itu disampaikan Gibran usai meninjau proyek pembangunan MRT Fase 2A line Utara Selatan di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sangat mengapresiasi terobosan, inovasi dari Pak Gubernur terkait transportasi publik di Jakarta yang sekarang membebaskan tarif untuk 15 golongan, ini liar biasa sekali. Termasuk golongan lansia, difabel, ini sangat luar biasa sekali," kata Wapres Gibran.

Gibran juga mengapresiasi layanan Transjakarta yang sudah menjangkau wilayah aglomerasi. Dia juga memuji komitmen Pramono terhadap pembangunan transportasi publik di Jakarta.

Di samping itu, Gibran juga menekankan bahwa transportasi publik merupakan salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Transportasi publik, kata dia, harus aman, nyaman dan memudahkan masyarakat.

"Saya yakin, jika transportasi publiknya aman, nyaman, terintegrasi, saya yakin semuanya akan berbondong-bondong menggunakan transportasi publik. Yang penting aman, nyaman, terintegrasi, modern dan yang paling penting sekali lagi aman nyaman untuk anak-anak, perempuan, ibu hamil, lansia dan kaum difabel," pungkas Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu.

Kebijakan ini diresmikan pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.

Dalam Pergub tersebut disebutkan, warga yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT gratis meliputi kelompok berikut:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK di tingkat RW hingga kelurahan

5. Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta

6. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Pemprov DKI

7. Penyandang disabilitas

8. Lansia berusia 60 tahun ke atas

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)

12. Penjaga rumah ibadah

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

15. Anggota TNI dan Polri

Setiap warga yang termasuk dalam kategori di atas berhak mendaftar hanya melalui satu golongan penerima, meskipun memenuhi beberapa kriteria sekaligus.