Ramai Perang Harga Mobil Listrik, Gaikindo Peringatkan Hal Ini

Perang harga masih jadi andalan sejumlah pabrikan mobil di Indonesia. Hal itu dinilai efektif buat menggaet konsumen dalam jumlah banyak demi menggenjot penjualan.

Praktik tersebut biasanya ditempuh oleh para produsen mobil listrik. Seperti contoh BYD Atto 1 yang dipasarkan Rp 195 jutaan.

Kemudian beberapa waktu lalu Chery turut membanting banderol produk mereka. Misal versi anyar Omoda 5 serta E5 dijual lebih murah Rp 50 juta-Rp 100 jutaan.

Melihat hal itu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun buka suara. Menurut mereka kondisi ini perlu dicermati.

BYD Atto 1

Apalagi para pabrikan yang memasarkan kendaraan dengan cara Completely Built Up (CBU) dan memanfaatkan insentif mobil listrik memiliki sebuah kewajiban, yakni berinvestasi atau membangun pabrik di Indonesia.

“Jadi walaupun sekarang perang harga, tetapi nanti akan ada batasan sampai akhir tahun ini kalau yang pakai CBU. Kan itu ada bank garansi, jadi kebijakan itu akan selesai dan kemudian dituntut untuk perakitan di sini,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo di sela GIIAS 2025 beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan ruang sementara kepada Chery, BYD sampai Jaecoo untuk mengimpor kendaraan secara utuh.

Akan tetapi skema tersebut bukan tanpa syarat. Setiap unit yang masuk ke Tanah Air wajib diimbangi dengan produksi lokal dalam jumlah serupa.

“Jadi kalau dia masuk seribu (mobil), harus produksi seribu. Kalau tidak misal hanya bikin 500, ya 500 sisanya itu uang jaminannya dicairkan buat negara,” lanjut Kukuh.

Produksi lokal yang dimaksud pun bukan untuk kebutuhan ekspor. Melainkan harus dijual kembali di dalam negeri.

Kebijakan ini menurut Kukuh dimaksudkan agar produsen tetap berinvestasi di Indonesia. Selain itu tidak mengandalkan impor saja.

Sebagai informasi, kebijakan produsen yang memasarkan produk CBU serta memanfaatkan insentif mobil listrik wajib berinvestasi tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023.

Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa produsen otomotif berkesempatan buat memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu.

Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.

Seperti BYD contohnya sampai saat ini masih memasarkan produk CBU mulai dari Atto 1 hingga Denza D9.

Fitur keselamatan MG

Bantuan ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi kendaraan roda empat setrum.

Jangka waktu pemberian insentif bebas bea masuk dan PPnBM ini berlaku sampai akhir Desember 2025 mendatang.

Produsen yang mendapat insentif wajib memenuhi komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah serta spesifikasi yang sama dengan impor mobil listrik yang direalisasikan dengan ketentuan siap berproduksi pada 31 Desember 2026.

Diproduksi paling lambat akhir 2027 dan harus memenuhi target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).