Kemasan Seragam Akan Diterapkan? Ini Risiko buat Konsumen dan Cara Tetap Waspada

Ilustrasi Konsumen
Ilustrasi Konsumen

 Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyeragamkan warna dan desain kemasan produk rokok melalui aturan plain packaging memunculkan banyak perdebatan. 

Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek samping yang tidak kecil, mulai dari meningkatnya produk ilegal hingga terancamnya pendapatan negara dari cukai.

Ketua AMTI, Edy Sutopo, beranggapan bahwa identitas merek adalah elemen penting untuk membedakan produk legal dan ilegal. Ketika semua kemasan diseragamkan, pembeda visual ini hilang, sehingga peluang pemalsuan semakin besar. Konsumen pun bisa kesulitan mengidentifikasi mana produk asli dan mana yang tiruan.

“GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," jelas Edy dalam keterangan resminya, Rabu 10 Desember 2025.

AMTI juga menyinggung data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menunjukkan peredaran produk ilegal meningkat hingga 6,86% pada 2023. Menurut Edy, angka sebenarnya kemungkinan lebih tinggi, dan penerapan plain packaging berisiko memperparah situasi.

Tak hanya itu, dari sisi ekonomi, meningkatnya produk ilegal dapat memicu fenomena downtrading—konsumen beralih ke produk lebih murah—yang pada akhirnya bisa menurunkan penerimaan negara dari cukai. Dampaknya pun merembet ke daerah yang selama ini mengandalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program kesehatan dan pembangunan.

Dari perspektif regulasi, AMTI menilai bahwa Kemenkes telah melampaui kewenangannya. Pengaturan merek dan kemasan berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga penyeragaman kemasan dinilai masuk ke ranah yang bukan kewenangan Kemenkes.

Edy juga menyoroti bahwa kebijakan serupa di negara-negara maju, seperti Inggris dan Prancis, tidak menunjukkan keberhasilan signifikan dalam menekan prevalensi konsumsi, khususnya di kelompok usia muda. Ia menekankan bahwa kondisi Indonesia berbeda, mengingat ekosistem pertembakauan melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri.

Tips untuk Konsumen agar Tetap Aman

Meski kebijakan ini masih berupa wacana, konsumen tetap perlu waspada terhadap potensi maraknya produk tiruan. Berikut langkah sederhana yang bisa diterapkan:

1. Perhatikan kode produksi dan informasi resmi

Produk legal selalu mencantumkan kode produksi, tanggal, dan informasi pabrik yang jelas.

2. Cek segel dan elemen pengaman

Produk palsu umumnya memakai segel kualitas rendah atau tidak konsisten dengan standar resmi.

3. Beli hanya dari toko atau distributor terpercaya

Hindari membeli dari penjual acak, terutama di platform tanpa verifikasi.

4. Laporkan jika menemukan harga mencurigakan

Harga yang terlalu murah sering menjadi tanda kuat bahwa produk tersebut ilegal.