Densus 88 Sebut Sederet Sosok yang Diduga Menginspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta terinspirasi dari sejumlah tokoh pelaku kekerasan dunia.
Ledakan yang terjadi di lingkungan masjid sekolah pada Jumat (7/11/2025) itu dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang terpapar konten ekstrem di media sosial.
Penyidik mendapati sedikitnya enam sosok yang dijadikan panutan oleh pelaku, mulai dari pelaku penembakan Columbine hingga pelaku tragedi Christchurch.
Polisi kini terus mendalami motif, pola interaksi daring, serta kondisi psikologis pelaku untuk mengungkap latar belakang aksi tersebut.
Pelaku Disebut Terinspirasi dari Enam Tokoh Kekerasan Dunia
Dilansir dari Antara, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyebutkan, pelaku mengidolakan enam tokoh yang dikenal karena aksi kekerasan brutal di berbagai negara.
"Ada beberapa yang menjadi inspirasi terkait figur. Kita sebutkan ada kurang lebih enam tokoh yang tercatat," ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia merinci, dua di antaranya adalah Eric Harris dan Dylan Klebold, pelaku penembakan di Columbine High School, Colorado, Amerika Serikat, pada 1999, yang beraliran Neo-Nazi.
Nazi merupakan gerakan ekstrem kanan yang menghidupkan kembali ideologi Nazi Jerman, menekankan supremasi ras Arya dan kebencian terhadap kelompok minoritas.
Tokoh lain yang diidolakan pelaku yakni Dylann Roof, pelaku penembakan di Gereja Charleston, South Carolina, pada 2015, yang beraliran White Supremacy, ideologi yang meyakini keunggulan ras kulit putih atas ras lain.
Eka juga menyebut Alexandre Bissonette, pelaku serangan di Gereja Quebec, Kanada, pada 2017, yang juga beraliran White Supremacy.
"Selanjutnya ada Vladislav Roslyakov yang melakukan serangan di Politeknik Kerch di Crimea, Rusia pada 2018 beraliran Neo-Nazi, kemudian Brenton Tarrant yang melakukan penembakan di Mesjid Christchurch, Selandia Baru pada 2019 dan beraliran Fasis, Rasis, Ethno Nasionalis," kata Eka.
Pelaku Mengikuti Komunitas Daring yang Mengagungkan Kekerasan
Densus 88 menemukan bahwa ABH terlibat dalam komunitas media sosial yang mengagumi pelaku kekerasan dan menjadikan tindakan brutal sebagai simbol heroisme.
"Dalam media sosial tersebut ketika beberapa pelaku melakukan tindakan kekerasan lalu mengunggah ke media tersebut maka komunitas tersebut mengapresiasi sebagai sesuatu yang heroik," ujar Eka.
Ia menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki ideologi tertentu yang konsisten, namun meniru tindakan ekstremisme dari tokoh-tokoh yang diikutinya.
"Artinya tidak ada satu ideologi yang konsisten yang dia ikuti, di sini menunjukkan bahwa ABH hanya sekedar terinspirasi dan ada pola yang berurutan yang mereka posting di komunitas media sosialnya dan ini juga menjadi 'awareness' ke depan bagi kita terkait adanya kekerasan di dunia maya," tambahnya.
Eka juga menyebutkan sosok terakhir yang menginspirasi pelaku yakni Natalie Lynn Rupnow, pelaku penembakan di Abundant Life Christian School, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 2024, yang juga beraliran Neo-Nazi.
Cerita Warga Sekitar Bantu Evakuasi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Polisi Dalami Motif dan Kondisi Psikologis Pelaku
Dilansir dari Antara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mendalami motif di balik tindakan ABH yang melakukan peledakan di lingkungan masjid SMAN 72.
"Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Iman menjelaskan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap latar belakang sosial dan psikologis pelaku sembari memastikan pemulihan bagi para korban.
"Sejalan dengan itu, kami selalu mengedepankan juga terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologis dari para korban," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia," ujar Iman.
Penegakan Hukum Perhatikan Hak Anak
Iman menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung hak-hak anak, baik bagi pelaku maupun korban.
"Maka, kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak mereka," katanya.
Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan daring dan faktor yang memicu aksi berbahaya di lingkungan pendidikan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.