Wanita Muda Tewas Dibunuh Mantan Kekasih saat Check-in di Hotel, Mayat Dibakar

Evakuasi wanita korban pembunuhan di Muaraenim Sumatera Selatan
Evakuasi wanita korban pembunuhan di Muaraenim Sumatera Selatan

 Seorang wanita muda bernama Ayu Puspita (23), warga Desa Perjito, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya, M Ari Pratama (33), warga Desa Karang Raja, Muara Enim.

Kasus tersebut menggegerkan warga setelah jasad korban ditemukan mengapung di bantaran Sungai Enim dalam kondisi kulit terbakar dan telah membusuk pada Jumat, 29 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan polisi terhadap kondisi jasad korban yang menunjukkan tanda-tanda kematian tidak wajar. Pada saat yang sama, polisi memperoleh informasi mengenai laporan orang hilang yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lahat.

Setelah dilakukan pencocokan identitas dan pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa jasad tersebut merupakan Ayu Puspita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan M Ari Pratama sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban. Meski korban telah menikah dan pelaku juga pernah menikah namun telah bercerai, keduanya disebut masih menjalin komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan bermula ketika korban menyewa kamar di salah satu penginapan di kawasan Pasar Muara Enim sekitar pukul 03.30 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang menemui korban di kamar tersebut.

Keduanya kemudian menghabiskan waktu bersama hingga sore hari. Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 15.00 WIB terjadi percakapan yang berujung pertengkaran setelah korban meminta dibelikan telepon genggam baru.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku meninggalkan kamar penginapan dan mengunci pintu dari luar, sementara jasad korban ditinggalkan di atas tempat tidur dan ditutupi selimut.

Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan. Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember besar yang berada di kamar mandi.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, pelaku membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite.

Setibanya di lokasi, pelaku menurunkan jasad korban, meletakkannya bersama beberapa potong kayu kering, lalu menyiramkan bahan bakar dan membakarnya. Setelah api padam, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Enim dengan tujuan menghilangkan jejak.

Namun jasad korban tidak hanyut dan justru terjatuh di bantaran sungai yang dangkal sehingga akhirnya ditemukan warga.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Saputra melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Pelaku adalah mantan kekasih korban sebelum keduanya menikah, dan setelah korban menikah keduanya tetap menjalin komunikasi. Pelaku juga sudah menikah namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya, sementara korban masih berstatus bersuami," kata M Andrian.

Ia menjelaskan, sebelum jasad ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat. Setelah proses identifikasi dan visum dilakukan, polisi memastikan jasad tersebut adalah Ayu Puspita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini jasadnya sudah dimakamkan oleh pihak keluarga, sementara pelaku dibawa dan diamankan di Polres Muara Enim dan diancam dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan: Kiki Habibie/tvOne Muaraenim