Komdigi: Implementasi PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026

Komdigi: Implementasi PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026
Komdigi: Implementasi PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026

  • Pemerintah menetapkan implementasi PP TUNAS mulai efektif pada Maret 2026 mendatang.
  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan penyaringan konten dan menyediakan fitur pelaporan.
  • Regulasi ini mengatur batasan usia akses platform digital mulai dari 13 hingga 18 tahun.

Finalisasi Aturan Turunan dan Kesiapan Platform

Pemerintah saat ini tengah menuntaskan draf Peraturan Menteri (Permen) sebagai panduan teknis regulasi tersebut. Meutya menjelaskan bahwa proses harmonisasi di Kementerian Hukum telah rampung. Kini, tim internal Komdigi sedang melakukan finalisasi akhir sebelum dokumen resmi tersebut ditandatangani.

"Kami akan melihat kembali dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan semuanya sudah jelas," ujar Meutya di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Ia menargetkan aturan teknis ini segera sah agar masa transisi berjalan optimal menuju Maret 2026.

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Urgensi Perlindungan Anak dan Batasan Usia Digital

1. Anak usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah.

2. Anak usia 16 tahun untuk platform dengan tingkat risiko kecil hingga sedang.

3. Usia 16 hingga 18 tahun untuk mendapatkan akses penuh pada platform.

Menuju Ekosistem Digital Aman bagi Anak

Penerapan aturan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru. Dengan adanya jangka waktu hingga tahun depan, PSE memiliki ruang untuk memperbarui fitur keamanan mereka secara bertahap.