Warga Medan Bisa Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Lewat Nomor Khusus
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meluncurkan layanan pengaduan khusus untuk menanggapi pelanggaran terkait transportasi dan lalu lintas.
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran di jalan raya.
Layanan Pengaduan Terpadu
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis, menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini merupakan gabungan dari beberapa layanan yang sebelumnya terpisah.
Layanan ini mencakup berbagai masalah transportasi dan lalu lintas, termasuk lampu penerangan jalan umum, lampu lalu lintas (traffic light), parkir berlapis, juru parkir liar, dan kondisi lalu lintas.
“Ini juga untuk mempermudah masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran," kata Ami Kholis di Medan pada Rabu (24/9/2025), dikutip Antara.
Nomor Pengaduan yang Dapat Diakses Masyarakat
Masyarakat Kota Medan dapat mengakses layanan pengaduan ini melalui nomor yang telah disediakan, yaitu 0813-6066-003.
Laporan yang diterima akan diproses oleh operator utama dan diteruskan ke bidang terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Masyarakat akan menerima balasan dari laporan tersebut. Layanan itu juga menerima via telpon,” terangnya.
Partisipasi Masyarakat Diharapkan Meningkat
Ami berharap, dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat akan lebih aktif melaporkan berbagai masalah yang terjadi di jalan raya.
Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman.
"Dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhannya," ujarnya, terutama terkait masalah transportasi dan lalu lintas di Kota Medan.
Kasus Jukir yang Mendapat Tindakan Tegas
Layanan pengaduan ini semakin relevan setelah viralnya kasus juru parkir (jukir) yang meminta pembayaran parkir bulanan di Jalan Nibung.
Dinas Perhubungan Kota Medan langsung menindak tegas dan mengamankan jukir tersebut.
Sesuai dengan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024, parkir bulanan tidak diperbolehkan, dan hanya sistem parkir per kali dengan tarif resmi yang berlaku.
Dinas Perhubungan juga telah menghapuskan kebijakan sistem barcode pembayaran parkir yang sebelumnya diterapkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Tuntas Solusi Problem Parkir dan Jukir, Kini Dishub Medan Sediakan Nomor Aduan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.