Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Begini Prosesnya

Rudy Mas'ud, Kalimantan Timur, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Begini Prosesnya, Pengadaan dan serah terima unit, Pertimbangkan masukan masyarakat, Instruksi pembatalan dan proses administrasi, Dana wajib disetor kembali

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar ke kas daerah. 

Ia membatalkan pengadaan kendaraan tersebut meski unit sudah diserahterimakan pada November 2025. 

Keputusan itu diambil setelah pengadaan mobil dinas menjadi sorotan di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Kaltim kini memproses pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku.

Lantas, bagaimana kronologi Rudy Mas'ud menjadi sorotan hingga kini hendak mengembalikan pengadaan mobil dinas?

Pengadaan dan serah terima unit

Pemprov Kaltim mengadakan satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e melalui APBD Perubahan 2025. 

Nilai kendaraan tersebut mencapai Rp 8.499.936.000. Proses pembelian dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025.

Penyedia menyerahkan unit itu pada 20 November 2025. 

Namun, Pemprov belum mengoperasikan kendaraan tersebut di Kalimantan Timur. Mobil masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

Pertimbangkan masukan masyarakat

Gubernur mengambil keputusan setelah mencermati berbagai masukan. 

Sejumlah lembaga pengawas negara serta tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan aspirasi terkait pengadaan tersebut.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan pertimbangan itu. 

"Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujarnya di Samarinda, dikutip dari Antara Minggu (1/3/2026).

Dengan mengembalikan mobil dinas tersebut, Rudy Mas'ud disebut memilih memelihara harmoni dan kepercayaan publik.

"Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," imbuhnya. 

Selain itu, pihak Pemprov Kaltim akan menggelar jumpa pers resmi terkait keputusan Gubernur mengembalikan mobil dinas. 

"Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas)," kata Faisal dikutip dari Tribun Kaltim, Minggu. 

Instruksi pembatalan dan proses administrasi

Setelah mengambil keputusan, gubernur memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera memproses pembatalan. 

Pemprov mulai menjalankan proses administrasi tersebut sejak Jumat (27/2/2026).

Faisal memastikan kendaraan belum pernah digunakan. 

"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta," ujarnya.

"Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya," sambung Faisal. 

Dana wajib disetor kembali

Pemprov mewajibkan penyedia menyetorkan kembali dana Rp 8.499.936.000 ke kas daerah. 

Aturan memberi batas waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.

Faisal menyebut penyedia bersikap kooperatif dalam proses tersebut. Pemprov Kaltim menyatakan seluruh tahapan pengembalian dilakukan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar, Ini Penjelasan Diskominfo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang