Aturan Takbiran Idul Fitri 2026 di Bali Saat Nyepi, Kemenag: Tanpa Pengeras Suara

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi akan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 mendatang.
Panduan ini disusun berdasarkan hasil koordinasi intensif antara Kemenag dengan Pemerintah Daerah Bali, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat untuk menjaga harmoni dan toleransi beragama di Pulau Dewata.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan kedua hari besar keagamaan tersebut tetap berjalan khidmat meski dirayakan di waktu yang sama.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," ujar Thobib dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Aturan Khusus Takbiran di Bali
Dalam seruan bersama tersebut, terdapat beberapa poin utama yang mengatur mekanisme takbiran bagi umat Islam di Bali agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang sedang melaksanakan Catur Brata Penyepian:
Lokasi dan Waktu: Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran hanya di masjid atau mushola terdekat. Kegiatan dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga maksimal pukul 21.00 WITA.
Ketentuan Teknis: Pelaksanaan dilakukan dengan berjalan kaki menuju tempat ibadah, tanpa penggunaan pengeras suara (speaker luar), tanpa menyalakan petasan/mercon, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Pengamanan: Ketertiban menjadi tanggung jawab pengurus masjid/mushola yang bersinergi dengan aparat keamanan, prajuru desa adat, pecalang, linmas, hingga aparat desa setempat.
Kemenag Klarifikasi Hoaks yang Viral
Thobib juga memberikan klarifikasi tegas mengenai konten media sosial yang mengeklaim bahwa aturan ini berlaku secara nasional. Ia menyatakan informasi tersebut adalah salah atau framing yang tidak benar.
"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," tegasnya.
Panduan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Seruan Bersama yang ditandatangani oleh pemangku kepentingan di Bali, mulai dari Ketua FKUB Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kakanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, hingga Gubernur Bali Wayan Koster.
Bentuk Kearifan Lokal dan Toleransi
Senada dengan Thobib, Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyebutkan bahwa pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama. Meski bersifat khusus untuk Provinsi Bali, pedoman ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu yang signifikan.
"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama," kata I Nengah Duija.
Kemenag mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten provokatif di media sosial.
"Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan," tutup Thobib.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang