Tidak ada Ganjil Genap di Jakarta saat Nyepi dan Lebaran, Catat Tanggalnya

Tidak ada Ganjil Genap di Jakarta saat Nyepi dan Lebaran, Catat Tanggalnya

Tidak ada sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta pada saat Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026, tepatnya mulai 18 sampai 24 Maret 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," dikutip dari instagram resmi @dishubdkijakarta.

Artinya, selama rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap tanpa pembatasan nomor pelat kendaraan.

Lebih lanjut disampaikan, keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.       

Meskipun pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama periode tersebut, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga keselamatan saat berkendara.

Pengendara juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas serta aturan berkendara yang berlaku.

Hal tersebut penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan keamanan perjalanan selama masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026 di wilayah DKI Jakarta.